Polda Jatim Bongkar Illegal Akses Carding


Jawapes Surabaya - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Dunia Maya yang terkait dengan penggunaan akses jenis carding dan ID (Kredit Card) illegal dengan adanya pencurian data-data digital.

Tersangka pencurian dan manipulasi data digital yang ditangkap yakni berinisial SG, FD dan MR, tutur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, Kabidhumas Polda Jatim di dampingi AKBP Catur Cahyono Wibowo, S.I.K, M.H, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, (27/2/2020).

Awalnya tersangka SG dan FD membuka bisnis agen travel dengan melakukan penawaran promo tiket maskapai di dalam perjalanan, baik nasional maupun luar negeri serta kamar hotel, lanjutnya.

Di dalam promo tiket ini diskon 10 hingga sampai 15 persen dan dibuka tersangka melalui akun yang bernama, "Tiket Kekinian," di instagram atas nama @TN, sambungnya.

Selain itu pula, di dalam operasional promosi ini juga turut melibatkan beberapa nama publik figur (Artis) diantaranya, GA, TM, JI, BW, AWK dan RS, publik figur ini dijadikan sebagai endorsement di agen travel milik tersangka. Di dalam proses pendalaman kami sudah melakukan pemanggilan kepada Ke-enam publik figur tersebut, jelasnya. 

Tersangka SG dan FD berperan sebagai pemilik akun terkait dengan kepemilikan bisnis agen travel, sedangkan MR berperan sebagai eksekutor untuk menggunakan illegal akses kredit card yang datanya dibeli dari spammer, kemudian hasil dari jual-beli (Carding) data illegal ini lalu digunakan untuk pembayaran kepada publik figur, terangnya.

Para tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2019. Tersangka SG telah melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 360 juta, FD telah melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 240 juta dan MR telah melakukan sekitar 500 transaksi tiket hasil carding dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 240 juta, bebernya.

Selain mengamankan tiga tersangka, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan berbagai jenis barang bukti dari tangan tersangka, pungkasnya.

(Dedy)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan