Jawapes Gresik - Lagi - lagi sikap dan professionalitas dari perangkat desa dipertanyakan. Karena berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, wartawan berhak untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Namun apa yang terjadi, ketika prosedur dalam menemui seorang pimpinan telah dipenuhi oleh awak media Jawapes tidak juga dapat dipertemukan.
Semau-mau saya, saya sebagai tuan rumah dan anda sebagai tamu," ucap salah satu perangkat desa Tenaru kecamatan Driyorejo, Gresik, kepada awak media Jawapes, Jum'at (21/2/2020).
Perbuatan tidak menyenangkan dan aspek moralitas seorang pelayan publik menjadi pertanyaan apakah dapat diberlakukannya tindakan hukum maupun disiplin moralitas perangkat desa ?
Media Jawapes akan segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dan Badan Kepegawaian Daerah untuk hal ini. Bersambung.... (Sub)
Pembaca
Posting Komentar