Jawapes Surabaya - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat di Surabaya berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dan serta mengamankan seorang penadah motor hasil curian.
Pelaku Yunus (32) warga Balongsari Praja Surabaya, Ahmad Zainul (40) warga Kalianak Barat Surabaya dan M.Zainudin (38) warga Bumisari Praja Selatan Surabaya serta Rosidi (31) warga Bacang Trageh Bangkalan Madura, berhasil diringkus, ungkap Iptu Arief Ryzki Wicaksana Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, (25/2/2020).
Komplotan pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian motor di beberapa tempat wilayah Surabaya diantaranya, "Keputih, Tambak Asri, Sememi, Rangkah, Bulak Banteng, Tegalsari dan Lakarsantri, " lanjutnya.
Arief menjelaskan, di dalam operasinya komplotan pelaku ini membawa kunci T sambil berboncengan motor tiga orang kemudian berkeliling untuk mencari target sasaran, terutama motor yang berada di tempat kos - kosan.
Arief menerangkan, ketika mereka melihat motor yang diparkir di tempat kos-kosan, salah seorang komplotan pelaku yaitu Yunus langsung mengambil (Pemetik) motor itu dengan cara merusak kunci kontak dan stir menggunakan kunci T, sedangkan kedua pelaku lainnya bertugas mengawasi di luar.
Setelah mereka berhasil lalu kabur sambil membawa motor hasil curian itu kemudian menjualnya ke pelaku Rosidi sebagai penadah motor hasil curian, sambungnya.
Arief menegaskan, rata - rata motor hasil curian ini dijual dengan harga Rp 5 juta, sedangkan pelaku Rosidi mengaku sudah empat kali ini membeli motor hasil curian dari komplotan pelaku curanmor.
Selain meringkus komplotan pelaku curanmor, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti seperti, dua unit motor, dua set kunci T, empat buah handphone dan serta dua lembar KTP, tandasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar