Selanjutnya Agus Marzuki selaku Sekdes Curahkalak sebelumnya, menjelaskan bahwa semua ada 5 orang. Yaitu Sekdes, Kadus Tengah, Utara, Selatan 1 dan 2.
"Tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pak. Dan terimanya surat hari sabtu kemarin tanggal 22. Saya juga merasa kecewa dengan tidak adanya klarifikasi, kesempatan untuk membela diripun tidak ada,"ungkapnya (Dengan nada kesal).
Keterangan tersebut juga dibenarkan dan diperkuat oleh temannya yang duduk di samping.
Sisi lain saat konfirmasi ke kantor kecamatan dan ditemui Sekcam Jangkar Hj. Atin Suryatin, S.Sos., ruang kerjanya (camat tidak ada di tempat) mengatakan bahwa tidak ada rekomendasi dari camat.
"Jangankan rekom, surat pengaduan tidak ada. Paling tidak bapak memanggil dulu orangnya, baru membuat rekom kalau memang betul - betul harus diberhentikan," jelas Sekcam Jangkar.
Sementara itu ketika awak media Jawapes akan mengkonfirmasi Kepala Desa Curah Kalak H. Matnaji, SH., ke balai desa, Senin (24/2/2020) hingga hari ini Selasa (25/2/2020) tidak ada di tempat. Ketua BPD Efendi dihubungi via seluler meminta tanggapannya menjawab bahwa BPD sudah mengetahui hal tersebut. Akan tetapi dia enggan memberi tanggapan lebih jauh.
Menyoroti persoalan ini H. Sadek sebagai Sekjen LBH PETA berharap kades taat pada aturan permendagri No 67 tahun 2017. Dan lebih bersikap manusiawi.
"Kami sudah menghubungi kades melalui WhatsAppnya dan belum ada respon. Kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas," pungkasnya.
Bersambung. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar