Jawapes Madiun - Maraknya galian C di wilayah Kabupaten Madiun, seakan menjadi surga bagi pemilik tambang. Meski ancaman bencana bisa sewaktu-waktu terjadi akibat pengerukan yang tak terkontrol.
LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) KSM Mejayan Distrik Madiun Raya di Jl. Cempaka No. 21 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan pada Kamis (6/2/2020) minggu lalu, melayangkan Surat Pengaduan Galian C yang terletak di Desa Blabakan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari instansi terkait.
Hasil pantauan dari Anggota LSM GMBI KSM Mejayan, galian C tersebut sampai saat ini masih melakukan aktivitas penggalian tanah untuk diperjual belikan.
Tetapi di lokasi, kami menemukan satu alat berat dan beberapa truck yang antri untuk mengisi hasil galian.
Dan sewaktu kami tanya, Agus pun mengatakan, memang menjual tanah galian untuk menutupi sewa alat berat yang harganya Rp 150.000/hari.
Agus Prasetyo Kepala Desa Blabakan juga mengatakan kepada LSM GMBI sewaktu dikonfirmasi, kalau Bupati Madiun tidak mengijinkan adanya Galian C di Kabupaten Madiun, imbuh Haris.(Is)
View
LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) KSM Mejayan Distrik Madiun Raya di Jl. Cempaka No. 21 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan pada Kamis (6/2/2020) minggu lalu, melayangkan Surat Pengaduan Galian C yang terletak di Desa Blabakan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari instansi terkait.
Hasil pantauan dari Anggota LSM GMBI KSM Mejayan, galian C tersebut sampai saat ini masih melakukan aktivitas penggalian tanah untuk diperjual belikan.
Ketua LSM GMBI KSM Mejayan Mohammad Nur Hadi mengatakan, surat pengaduan kami layangkan ke Bupati Madiun, (DLH) Dinas Lingkungan Hidup, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Kepolisian Resort Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Kabupaten Madiun.
Apabila dari instansi yang kami beri surat pelaporan tidak melakukan tindakan, kami akan melaporkan ke Propinsi atau tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi moral, pungkasnya.Sekretaris Distrik Madiun Raya Haris Muji Hartono saat ditemui awak media, Selasa (11/2/2020) mengatakan bahwa sebagai penanggung jawab (pengelola), Kepala Desa Blabakan Agus Prasetyo mengatakan kepada kami, kalau galian C yang ada dilokasi desanya,tepatnya di lahan milik Marsidik selaku perangkat desa, bukan kegiatan penggalian, melainkan Proses Reklamasi, dan reklamasinya sudah ijin secara lisan di Kantor Perijinan.
Tetapi di lokasi, kami menemukan satu alat berat dan beberapa truck yang antri untuk mengisi hasil galian.
Dan sewaktu kami tanya, Agus pun mengatakan, memang menjual tanah galian untuk menutupi sewa alat berat yang harganya Rp 150.000/hari.
Agus Prasetyo Kepala Desa Blabakan juga mengatakan kepada LSM GMBI sewaktu dikonfirmasi, kalau Bupati Madiun tidak mengijinkan adanya Galian C di Kabupaten Madiun, imbuh Haris.(Is)
View
Posting Komentar