Pertontonkan Alat Kelamin Depan Umum, Warga Candi Sidoarjo Diringkus Petugas

Kapolresta Sidoarjo didampingi Kasatreskrim dan Kasubbag Humas saat konferensi pers

Jawapes Sidoarjo - Seorang warga Candi yang berinisial AYY dilaporkan oleh salah satu siswi lantaran kedapatan berbuat tidak senonoh di depan umum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (14/1/2020), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan bahwa si pelaku AYY ini sering dilihat oleh para siswi yang sekolah di kawasan Siwalan Panji Kecamatan Buduran usai pulang sekolah selalu mempertontonkan kemaluannya sambil onani.

Lanjutnya, lantaran merasa risih, IDP salah satu siswa yang sudah melihat tersangka melakukan hal tersebut sebanyak lima kali, akhirnya mempunyai inisiatif untuk merekam aksi pelaku untuk kemudian di viralkan melalui sosmed.

"Tersangka ini melakukan aksinya diatas sepeda motor dan wajahnya ditutupi helm, namun berkat kejelian petugas lantaran plat nomor sepedanya kelihatan, maka dengan cepat si pelaku ini tertangkap," ujarnya.

Kapolresta menambahkan, tersangka mempunyai obsesi atau fantasi melakukan hubungan dengan perempuan yang berseragam sekolah
atau kuliah lantaran sering melihat BF kiriman dari temannya melalui WhatsApp. Maka dari itu, kami juga akan memeriksakan kondisi sex menyimpang dari tersangka ini.

Dari hasil penangkapan, kami menyita beberapa barang bukti, yaitu baju dan celana yang di gunakan oleh tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Merah Nopol W 3170 XX, satu buah helm merah merk KYT dan rekaman video durasi 01:59, terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.(tyaz)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama