Pendaftaran PPK untuk Pilbup 2020 akan Dibuka KPU Pacitan

Iwit W Santoso

Jawapes Pacitan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan akan membuka pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serentak tahun 2020.

Iwit W Santoso selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Pacitan mengatakan bahwa pendaftaran PPK dibuka mulai 18 - 24 Januari 2020.

"Pengumumannya selama 3 hari, tanggal 15 - 17 Januari 2020," jelas  Iwit W. Santoso.

Lebih lanjut, Iwit W Santoso yang akrab disapa Wiwit Rowi ini mengatakan, rekrutmen PPK terbuka luas bagi masyarakat. "Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman website KPU Pacitan atau datang langsung ke kantor KPU," terangnya.

Sedang mengenai periodesasi, Wiwit yang juga pengarah Pokja pembentukan badan adhock menegaskan, yang sudah menjabat dua periode berturut-turut tidak bisa mendaftar lagi.

"Pengertian dua periode berturut - turut itu, menurut regulasi dibagi menjadi empat (4) periodesasi Pemilu dan pemiliha, yakni tahun 2004 - 2008 (periode pertama), tahun 2009 - 2013 disebut periode kedua, 2014 - 2019, masuk ke periode ketiga, dan 2014 - 2023 periode keempat," ujar Iwit.

Iwit juga menegaskan, pemahaman berturut - turut seperti apa ? Misalkan pada tahun 2004 ada tiga kegiatan, 2004 pemilihan Presiden dan legislatif, kemudian di tahun 2005 ada pemilukada, dan di tahun 2008 pemilihan Gubernur, maka dari tiga kegiatan ini, jika salah satu atau ikut yang kedua bahkan ikut ketiga - tiganya, maka ia sudah bisa dianggap masuk satu periode.

"Kemudian jika pada tahun 2014 ia hanya ikut satu kali kegiatan di Pilpres atau Pileg, berarti ia sudah dianggap dua periode berturut - turut," pungkasnya.(tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama