Perlunya Kerjasama Puskesmas dan Pemdes Guna Keberhasilan Kampung KB

Jawapes Pacitan - Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Januari 2016 lalu, Kampung KB terus tumbuh pesat. Semangat membentuk dan mendirikan Kampung KB di seluruh Nusantara telah menghasilkan ratusan Kampung KB.

Kampung KB, kedepannya akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

Seperti kegiatan koordinasi Kampung KB di balai pertemuan Desa Sudimoro Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan, dimulai dengan sambutan Ketua penggerak KB Sudimoro, Edi Purnomo, Selasa (28/1/2020).

"Dalam kegiatan ini, merupakan sistem koordinasi sekaligus evaluasi sebagai kampung KB yang sudah diawali disini," kata Edi.

Lanjut Edi, pada prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

"Saya akan berupaya untuk mendapatkan keberhasilan dengan program KKBPK sehingga dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya," jelas Edi.

Sementara itu, Ka UPT. Puskesmas Sudimoro, Hari Sanyoto juga mengatakan bahwa kegiatan kampung KB merupakan kegiatan yang sangat erat hubungannya dengan tugas dan tanggung jawab Puskesmas.

"Maka dari itu perlu kita tingkatkan kerjasama antara pemerintah Desa dengan Puskesmas, agar kegiatan ini berhasil dengan maksimal," kata Hari.

Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusuri melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga.

"Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga," Hari.

Sementara Kades Sudimoro Langgeng Widodo juga menambahkan bahwa dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi sosial budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4) fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan.

"Kepada seluruh pihak yang terkait mengenai program KB di Desa Sudimoro, agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sehingga program KB dapat dirasakan oleh masyarakat," tegas Langgeng.(tim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama