LKRI Geram.! Klaim Tiongkok Di Natuna

         Aksi Anggauta LKRI Jatim

Jawapes Surabaya - Hubungan Pemerintah Indonesia dengan China menegang pasca-insiden masuknya kapal asal China ke perairan Natuna, Kepulauan Riau, secara ilegal.
Padahal, menurut Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Namun, China berdalih bahwa kawasan Natuna masuk dalam nine dash line. Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau UNCLOS.

Menangapi hal ini LKRI ( Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia ) pada hari rabu 08 januari 2020 melakukan Aksi Demo di depan DPRD Provinsi Jawa timur. Menyatakan  protes terhadap Tiongkok yang mengklaim atas kepulauan Natuna.
Dalam orasinya sekretaris LKRI Sugiyanto mengatakan " jangan sampai  singa singa bangsa ini bangkit menerkam, karena kedaulatan Bangsa  Indonesia telah di injak - injak oleh Bangsa lain seperti Tiongkok", ujar Sugiyanto berapi api.
         Punggawa LKRI Jatim
Dalam aksi tersebut di hadiri oleh beberapa perwakilan LKRI jatim, ada 30 personil yang hadir, dengan berbagai macam pakaian adat.
Dalam pernyataan sikapnya ketua LKRI Suharyono.SH, yang di dampingi oleh wakil ketua 1 dan 2 ( Wardoyo.SH dan S. Santoso ) menyampaikan pernyataan sikapnya ke anggauta Dewan Provinsi jatim sayang, tidak ada satupun Dewan yang menemuinya. Karena kendala ijin dan pemberitahuan.
Pernyataan Sikap LKRI :
1. MENGECAM KERAS atas tindakan Tiongkok, mengklaim kepulauan perairan Natuna menjadi wilayahnya.
2. Meminta Presiden Negara Republik Indonesia ( Bapak Ir. Joko Wifodo ) untuk bersikap Tegas tanpa Kompromi.Demi Tegaknya Kedaulatan Wilayah Republik Indonesia.

Ketua LKRI Suharyono.SH mengatakan " Kami LKRI atas nama Bangsa Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982," ujarnya dengan tegas.
               SUHARYONO SH.
Klaim China berdasarkan aktivitas perikanan yang sudah lama dilakukan di ZEE Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui di bawah UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut PBB). Masalah RI dan China dimulai awal pekan ini saat Kemlu RI menyampaikan protes keras pada China. Pasalnya kapal nelayan dan Penjaga Pantai (Coast Guard) China telah memasuki wilayah kedaulatan Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"LKRI jalankan Kewajiban konstitusional WAJIB BELA NEGARA sesuai pasal 30 ayat 1 UUD 1945. bahwa, Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara ." Pungkas Sugiyanto sekretaris LKRI Jatim.
(  C San ).
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan