Terdakwa Daryanto Terima Vonis 1,5 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim

jawapes.or.id - Terdakwa Daryanto Terima Vonis 1,5 Tahun yang Dijatuhkan Majelis Hakim
Kuasa Hukum Terdakwa, HSS Harmono, SH., MM, CLA, Sri Wijono, SH dan Sahri AL Asror, SH


Jawapes Banjarnegara - Daryanto bin Sukarso terdakwa kasus yang dianggap melakukan penipuan dan penggelapan dua rekan bisnisnya, Ita Purnamasari dan Siti Khotijah atas uang sebesar Rp 748.439.625, pada sidang Rabu kemarin (8/1/2020) mendengarkan hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Ketua Majelis Hakim Fitriana Septiana, SH yang didampingi dua anggotanya Revi Damayanti, SH.,MH dan Angelia Renata, SH memberikan vonis kepada terdakwa Daryanto bin Sukarso yang dianggap bersalah telah menggelapkan uang mitranya, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) potong masa tahanan.

"Majelis memvonis terdakwa selama 1,5 tahun kurungan", hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitriana Septiana, SH dengan mengembalikan buku rekening terdakwa dan bukti-bukti terkait serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 ditanggung terdakwa.


jawapes.or.id - Tim HSS sedang menunggu sidang vonis terdakwa
Tim HSS sedang menunggu sidang vonis terdakwa


Atas vonis tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa untuk meminta pendapat dan saran dari Penasehat hukumnya, baik menerima atau pikir-pikir.

Terdakwa Daryanto menjawab, usai pemberian waktu agar bisa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yaitu, HSS Harmono, SH., MM, CLA, Sri Wijono, SH dan Sahri AL Asror, SH dibawah naungan Kantor Hukum HSS & Partners ini akhirnya tidak keberatan dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis.

Namun dilain tempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasyid Yuliansyah, SH., MH melalui JPU pengganti Yuniati, SH menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.

Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh (7) hari tenggang setelah vonis dibacakan yang dianggap mempunyai kekuatan hukum.(One/AWI)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama