Warga Desa Genengan Terima 800 Sertifikat dari Program PTSL 2019

program PTSL 2019
Jawapes Magetan - Ada 800 sertifikat hak milik atas tanah dari program PTSL 2019 yang akan diserahkan  kepada warga Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan oleh Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si didampingi Forkompimca Kawedanan di balai desa Genengan, Rabu (18/12/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Suprawoto mengatakan, untuk 5 tahun dalam kepemimpinan target  80% bidang tanah harus bersertifikat dan saat ini sudah tercapai 70% tanah di Magetan yang sudah bersertifikat.

"Sertifikat agar disimpan dan dijaga supaya tidak rusak atau hilang, jangan dilipat-lipat," pesan Bupati.

Ditempat yang sama, Kepala BPN Magetan yang di wakili Kasi Hubungan Hukum, Kacung Efendi sangat mengapresiasi kegiatan ini, apalagi masyarakat Desa Genengan juga terlihat antusias dalam mengikuti program PTSL.

"Semua syarat dilengkapi dengan cepat hampir tanpa kendala, baik pokmas, perangkat desa maupun masyarakatnya, semua aktif, malah lebih bagus dibandingkan desa lainnya," ungkap Kacung Efendi.

Tambah Kacung Efendi, untuk tahun 2020 ada sekitar 43 desa yang mengajukan permohonan PTSL, namun baru ada 19 desa yang memenuhi ketetapan BPN.

Selain itu, Ketua Pokmas PTSL Desa Genengan, Sugeng kepada wartawan Jawapes mengatakan bahwa untuk program PTSL 2019 ini, Desa Genengan berjalan lancar tanpa kendala. Ada 1373 pemohon K1. Dan ada 40 sertifikat yang sudah dibagikan awal saat bulan bakti Agraria kemarin. Untuk saat ini di bagikan sekitar 800 sertifikat, sedangkan sisanya akan dibagikan pada gelombang kedua nanti.

Saya berharap untuk program ini dapat dilanjutkan upaya yang diberikan pemerintah agar masyarakat bisa mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimilikinya, tuturnya.(zm)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan