Polresta Sidoarjo Gelar 21 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Ngelom Megare

Polresta Sidoarjo Gelar 21 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Ngelom Megare
Tersangka saat akan lakukan adegan pembunuhan

Jawapes Sidoarjo - Rekonstruksi pembunuhan di Ngelom Megare digelar Polresta Sidoarjo, Selasa (24/12/2019). Terlihat 21 adegan rekonstruksi, bagaimana cara tersangka Miftahul Huda alias Taol (23) warga Megare Ngelom Taman Sidoarjo membunuh korban Ahmad Harianto (29) warga Desa Kubang Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan atau kos di Ngelom Megare Kelurahan Ngelom Kecamatan Taman tersebut.

Polresta Sidoarjo Gelar 21 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Ngelom Megare
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Dijelaskan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bahwa antara korban dan tersangka ini sebenarnya berteman. Namun pada Jumat (20/12/2019), waktu itu korban bersama teman-temannya termasuk tersangka melakukan pesta miras. Usai pesta miras, korban bertengkar dengan orang lain. Tersangka yang datang berusaha melerai pertengkaran tersebut, namun malah dipukul korban.


Lanjutnya, tersangka yang masih terpengaruh alkohol, akhirnya pulang tapi dalam hatinya ingin membalas dendam apa yang sudah dilakukan korban terhadapnya.

"Tersangka pun membuat perhitungan dengan korban yaitu mendatanginya di rumah kos korban. Tanpa bertele-tele, tersangka langsung menebas korban dengan clurit yang sudah dibawanya," terangnya.
Polresta Sidoarjo Gelar 21 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Ngelom Megare
Ditambahkan, usai membunuh korban, dengan kesigapan aparat kepolisian, akhirnya sebelum 12 jam, tersangka kami tangkap di rumah kakeknya di Trenggalek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, pungkas Zain.(tyaz)

Pembaca

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama