Jawapes Surabaya - Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap perdagangan benih Lobster ( Benur ) secara ilegal dan rencananya Lobster tersebut akan diekspor ke luar negeri antara Vietnam dan Singapura.
Selain mengamankan benih Lobster sejumlah 10.278 ekor terdiri jenis Pasir sejumlah 7.300 ekor dan Mutiara sejumlah 2.978 ekor, Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim juga menangkap tersangka Dwi Puji Kurniawan warga Trenggalek, Anggit Handoyo dan Nurcahyono Wijianto, keduanya warga Pacitan, ungkap Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, S.H, S.I.K, M.H, Dirkrimsus Polda Jatim didampingi Kabidhumas Polda Jatim, kombes Pol. F. Barung Mangera, S.I.K, (2/12/2019).
Terungkapnya perdagangan benih Lobster secara ilegal ini, berawal dari penangkapan tersangka Anggit dan Nurcahyo di jalan tol Madiun - Ngawi, ketika kedua tersangka sedang mengangkut benih Lobster sejumlah 10.278 ekor jenis Pasir dan Mutiara, lanjutnya.
Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, menerangkan, setelah menangkap kedua tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka Dwi Puji dirumahnya yang berada di Prigi Trenggalek. Ditempat tersebut petugas menemukan tempat penampungan sementara benih Lobster di kolam penakaran, sebelum dikirim ke Bogor Jawa Barat, kemudian akan di ekspor ke luar negeri, sambungnya.
Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, menjelaskan, tersangka Anggit dan Nurcahyo berperan sebagai transpoter, sedangkan Dwi Puji sebagai pengepul benih Lobster. Tersangka mendapatkan benih Lobster dari Ngawi, Madiun, Pacitan, Probolinggo, Trenggalek dan Tulungagung, tambahnya.
Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, menegaskan, " Lobster ini dijual ke luar negeri harganya sekitar Rp 200 ribu Per - ekor ( Benih ). " Jadi kalau ditransaksikan seluruhnya ditafsir sekitar Rp 1,5 M."
Tersangka Dwi Puji merupakan residivis di tahun 2018 di dalam kasus tindak pidana penjualan benih Lobster. Tersangka mendapatkan keuntungan milyaran rupiah di dalam penjualan benih Lobster. imbuhnya.
Tersangka dapat dikenakan Pasal 86 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 12 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang - Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar