Miliki 0,14 Gram Sabu, Seorang Buruh Bangunan Diamankan Polsek Panyabungan

Jawapes Madina - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, melalui Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan AKP Andi Gustawi, S.H dan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H, pada hari Sabtu (7/12/2019), sekira pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Adapun identitas pelaku tersebut adalah Muhammad Samsuddin (33) seorang buruh bangunan warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H
menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor jenis Supra yang mencurigai lewat dari hutan Siantar yang mana bersangkutan memang dicurigai sebagai pemakai narkoba.

"Selanjutnya Ipda Parsaulian Ritonga, S.H bersama Bripka Budi Ginting melakukan pengintaian dan membuntuti kendaraan tersebut hingga lintas timur. Ternyata kendaraan yang dibawa pelaku tersebut berhenti disalah satu warung," ujarnya.

Lanjutnya, dengan sigap mereka mengamankan pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu disaku milik pelaku.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : satu paket/bungkus plastik kecil transparan yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan sementara di Mapolsek Panyabungan kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.

Untuk sementara terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.(red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan