Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam


Jawapes, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah  Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, beserta sejumlah barang bukti milik korban.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

"Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Kapolres.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui tower yang berada di samping rumah, kemudian masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kamar tanpa diketahui penghuni rumah.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberitahu oleh anaknya bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, korban juga mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta tas jinjing telah raib. Total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Dari hasil pelacakan menggunakan akun email, salah satu telepon genggam korban sempat terdeteksi berada di wilayah Banyumas, kemudian berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat. 

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta satu tas jinjing warna merah muda yang merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera di tidak lanjuti  paparnya.(Rochim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan