Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras


Jawapes Pacitan - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 di wilayah Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan mengelar Pemusnahan Barang Bukti minuman keras hasil oprasi Kepolisian Kewilayahan Aman Semeru 2019 dalam rangka cipta kondisi.

Dalam acara pemusnahan barang bukti miras hadir Wakil Bupati Pacitan dan dari unsur TNI, Kejaksaan Negeri dan pejabat terkait lainnya. 

Saat jumpa pers Kapolres Pacitan AKBP Sugandi mengatakan, Operasi yang di gelar jajarannya menjelang Natal dan Tahun baru berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari beberapa tempat hiburan dan para penjual miras yang tersebar di wilayah hukumnya.

"Jajaran polres berhasil menyita 359 botol miras jenis arak jowo (Ciu) dan yang di musnahkan hari ini ada 200 botol arak jowo sedangkan sisanya masih menunggu putusan pengadilan serta 85 botol jenis Bir juga turut di musnahkan,"ujar Sugandi saat memimpin pemusnahan Barang Bukti miras di Alun-alun Pacitan, Kamis (19/12/2019).

"Karena di saat pergantian tahun yang di antisipasi adalah terjadinya konflik sosial,tawuran dan pesta minuman keras serta narkoba, dan terjadinya konflik sosial dan tawuran pemicunya adalah minuman keras,sehingga kita antisipasi dengan melakukan oprasi tempat-tempat hiburan malam yang menyediakan miras serta para penjual miras yang ada,"tegasnya.

Dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka penjual miras jenis arak jowo, Sugandi mengatakan jika para penjual mendapatkan miras tersebut dari luar dan di edarkan di wilayah pacitan, Peredaran arak jowo tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian sehingga pihaknya terus melakukan pemberantasan peredarannya.

Lanjut Kapolres, dari12 tersangka yang berhasil di amankan, ada beberapa orang pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara, serta ada sebagian yang dikenakan Tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman kurungan dan denda.

"Untuk miras jenis arak jowo ini perlu terus di tertibkan dan penegakan hukum dengan tegas di Kabupaten Pacitan ,karena perdaran miras jenis Ciu tersebut sangat berbahaya dan bisa membahayakan serta bisa mengkibatkan kecacatan hingga kematian bagi pengkonsumsinya,"tandas Kapolres.

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama