Sugeng Nugroho Terapkan Konsep Omnibus Law Di Pacitan


Jawapes Pacitan - Sugeng Nugroho S.H, akan menerapkan Omnibus Law di Kabupaten Pacitan, hal ini merupakan bentuk terebosan hukum mengenai revolusi peraturan yang menghambat kemajuan di Kabupaten Pacitan.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) setelah melantik kabinetnya, kembali mendengungkan Omnibus Law sebagai kunci Indonesia maju, hal ini disampaikan disaat pidato pelantikan. Omnibus Law di dalam dunia hukum, dikenal UU sapu jagat sebagai sebuah loncatan revolusi hukum, tutur Sugeng Nugroho, (31/11/2019).

Lebih lanjut, Sugeng Nugroho mengatakan, hakekatnya dari Consolidation Law, artinya sesuai teori perundang - undangan ketika Bill itu di undangkan, maka dapat membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan / kompilasi serta substansi materinya dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan Undang - Undang.

" Dengan memperhatikan berbagai problem hiper regulasi di Daerah, banyak faktor uang yang menghambat investasi dengan kata lain, “ Omnibus Law, " jelas Sugeng Nugroho.

Sugeng Nugroho, menerangkan, secara yuridis memang terdapat beberapa problem hukum tentang pembentukan peraturan perundang - undangan, seperti problem sinkronisasi dan tumpang tindih antara peraturan perundang - undangan, baik secara horizontal yaitu, antara UU yang satu dan UU sektoral lainya, produk hukum tingkat daerah melalui Perda yang saling bertabrakan dengan UU.

“ Metode yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi berbagai produk peraturan perundang - undangan yang sangat rumit dan kompleks itu dapat digunakan suatu model sistem audit elektronik dari semua produk perundang - undangan tersebut, sehingga bisa diketahui dan dimengerti oleh semua pihak seperti jumlah UU, PP, Perda dan Perpres mengenai tanah, pajak, serta hutan yang cukup banyak dan sistemik itu, " beber Sugeng Nugroho.

Bahkan, Sugeng Nugroho mengharapkan, di Pemerintah Daerah tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, Sistem Pemilu, dan Lingkungan Hidup serta lain - lain.

Konsep hidup di daerah, Kita bukan hanya untuk investasi saja, tetapi juga untuk membangun kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat di Kabupaten Pacitan, termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan, tutur Sugeng Nugroho.

" Jadi, Sugeng Nugroho menjelaskan, bahwa konsep Omnibus Law sangat lazim diterapkan di daerah Kabupaten Pacitan dengan konsep hukum Anglo Saxon, jika kebijakan instrumen “ Omnibus Law ” dapat direalisir.

Lebih lanjut, Sugeng Nugroho menyampaikan, dalam melaksanakan konsep tersebut, tentunya Pemkab akan mengajak DPRD menerbitkan dua UU yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU pemberdayaan UMKM.

Kedua UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU dan bahkan puluhan UU, yakni puluhan UU yang menghambat lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Selain itu pula, puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi, tandas Sugeng Nugroho.

( Tim )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan