Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba 1,3 Kg



Jawapes Surabaya - Komplotan pengedar narkotika jenis sabu - sabu dengan berat total seluruhnya 1,3 Kg dari Jakarta ke Surabaya menggunakan jalur darat (Kereta Api), berhasil dibongkar Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

Tim berhasil menangkap delapan tersangka diantaranya, Alfonsus ( 50 ), warga Kemayoran Budidayan Surabaya, Subandrio ( 47 ) warga Candi Lempung Surabaya, Dodik Irianto ( 57 ), Galih Sintawan ( 31 ) dan Ujang Prasetyo ( 41 ) ketiganya warga Prambon Sidoarjo, Hoirul Anam ( 42 ) warga Tanah Merah Surabaya, Zainul Arifin ( 40 ) warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya dan Awaluddin ( 40 ) Warga Perum Permata Sumenep, Madura, ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, S.I.K, M.H, didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Muhammad Akhyar, S.H,  M.H, ( 18 /11/ 2019 ).


Awal penangkapan terhadap delapan tersangka ini, Kompol Memo Ardian mengatakan, Tim sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada barang narkotika jenis sabu - sabu dari Jakarta seberat 1,5 Kg akan diedarkan di Kota Surabaya dan wilayah Jawa Timur dengan menggunakan jasa Kereta Api.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan analisa selama enam hari, akhirnya berhasil menangkap tersangka Alfonsus dan Subandrio di daerah Nganjuk, setelah dilakukan pengejaran dari daerah Manukan Surabaya hingga sampai ke daerah Nganjuk, sambungnya.

Kompol Memo Ardian melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya jalan Manukan Surabaya, Tim menemukan delapan bungkus plastik yang berisi sabu - sabu dengan berat total seluruhnya 865,9 gram.

Hasil dari pengembangan di wilayah Prambon Sidoarjo, Tim berhasil menangkap tersangka Dodik Irianto ketika sedang membungkus sabu - sabu dengan plastik dan Galih Sintawan serta Ujang Prasetyo. Di tempat tersebut Tim menemukan sabu - sabu dengan berat total 2,27 gram dibungkus dalam dua plastik serta timbangan dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu. Tersangka Dodik Irianto ini residivis terkait kasus narkotika, bebernya.

Kompol Memo Ardian menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim menangkap tersangka Hoirul Anam dirumahnya ketika sedang mengkonsumsi sabu - sabu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya  karena melawan ketika dilakukan penangkapan dan mau melarikan diri. Di tempat tersebut ditemukan sabu - sabu seberat 140,2 gram dan tersangka ini merupakan pengedar di wilayah Madura, imbuhnya

Hasil introgasi terhadap tersangka Hoirul Anam, akhirnya Tim menangkap tersangka Zainul Arifin di rumahnya dan tersangka Awaludin pada saat pesta sabu - sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di masing - masing tempat ditemukan barang haram seberat 304,55 gram dan 2,18 gram, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan