Jawapes Sidoarjo - Upaya menertibkan Operasi Pekat, jelang akhir tahun 2019, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bekerjasama sama dengan Pemkab Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri memusnahkan ribuan botol miras di halaman parkir Satpol PP Sidoarjo, Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wib.
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan menggunakan buldozer disaksikan seluruh anggota Satpol PP, Kepala Satpol PP Widiyantoro Basuki, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi, Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta tamu undangan lain.
Menurut Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan wujud tindakan tegas dari Pemkab Sidoarjo untuk mengurangi peredaran miras tanpa ijin.
"Tanpa bantuan media dan masyarakat maupun instansi terkait lainnya, kita tidak bisa memberantas hal tersebut sendiri. Untuk itu dalam kegiatan ini juga sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki juga menyampaikan kepada wartawan bahwa pemusnahan ini dilakukan berkaitan dengan penertiban operasi pekat yang sudah meresahkan masyarakat.
"Diharapkan agar dengan adanya pemusnahan miras ini dapat mengurangi peredaran berbagai macam miras yang tidak berlabel. Kali ini yang kita musnahkan ada sekitar 1.400 botol miras," katanya.
Disinggung terkait bir bintang yang juga ikut dimusnahkan, Wiwid sapaan akrab dari Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa selama peredaran bir bintang mempunyai ijin, maka akan diperbolehkan.
"Tetapi jika tidak ada ijin, ya tetap kami anggap ilegal dan harus dimusnahkan," tegasnya.(tyaz)
Pembaca
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan menggunakan buldozer disaksikan seluruh anggota Satpol PP, Kepala Satpol PP Widiyantoro Basuki, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi, Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta tamu undangan lain.
Menurut Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan wujud tindakan tegas dari Pemkab Sidoarjo untuk mengurangi peredaran miras tanpa ijin.
"Tanpa bantuan media dan masyarakat maupun instansi terkait lainnya, kita tidak bisa memberantas hal tersebut sendiri. Untuk itu dalam kegiatan ini juga sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki juga menyampaikan kepada wartawan bahwa pemusnahan ini dilakukan berkaitan dengan penertiban operasi pekat yang sudah meresahkan masyarakat.
"Diharapkan agar dengan adanya pemusnahan miras ini dapat mengurangi peredaran berbagai macam miras yang tidak berlabel. Kali ini yang kita musnahkan ada sekitar 1.400 botol miras," katanya.
Disinggung terkait bir bintang yang juga ikut dimusnahkan, Wiwid sapaan akrab dari Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa selama peredaran bir bintang mempunyai ijin, maka akan diperbolehkan.
"Tetapi jika tidak ada ijin, ya tetap kami anggap ilegal dan harus dimusnahkan," tegasnya.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar