Polisi Bekuk Pelaku Curanmor, Seorang Dihadiahi Timah Panas


Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya mengungkap komplotan pelaku pencurian motor ( Curanmor ) di komplek perumahan yang berada di halaman Mesjid AL - Bayinah jalan Sarpamina di wilayah Semampir Surabaya.


Komplotan pelaku curanmor diantaranya, Andri Guntur ( 24 ) warga Wonosari Besar Ujung Gg. Gua Wijaya Surabaya dan Bagus Sugiantoro (21) warga Tambak Wedi Tengah IV Surabaya, berhasil dibekuk di daerah Sampang Madura, ungkap AKBP A. Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol A. Faisol Amir ( 27/11/2019 ).

Salah seorang komplotan pelaku curanmor berinisial M.I tewas setelah dibawa ke Rumah Sakit Karang Tembok Surabaya karena dihakimi massa setelah melakukan aksi pencurian motor, sedangkan penadahnya sendiri sudah ditangkap Polsek Kenjeran Surabaya, lanjutnya.

AKBP A. Agus Rahmanto, menerangkan, komplotan pelaku curanmor ini melakukan aksi pencurian motor hanya di sekitaran asrama di wilayah Semampir Surabaya dan pelaku sambil berboncengan motor untuk mencari motor yang diparkir sebagai target sasarannya, sedangkan komplotan pelaku curanmor ini sudah melakukan aksi pencurian motor di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lebih lanjut, AKBP A. Agus Rahmanto, menjelaskan, aksi kejahatan komplotan pelaku curanmor ini sangat meresahkan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya di wilayah Semampir Surabaya. Dalam seminggu komplotan pelaku melakukan aksi pencurian motor dua kali, aksi pencurian motor ini sudah berjalan tiga bulan, sambungnya.


AKBP A. Agus Rahmanto, menegaskan, motor hasil curian ini dijual ke pelaku Ridwan (Penadah) di daerah Madura dengan harga Rp 1,5 hingga sampai 2 juta. Uang hasil pencurian motor dibagi tiga pelaku yaitu sekitar Rp 500 ribuan dan uang tersebut dibuat minum - minuman keras, tambahnya.

Selain membekuk komplotan pelaku curanmor dan salah satu pelaku sempat dihadiahi timah panas karena melawan ketika akan dibekuk, Kami juga mengamankan barang bukti hasil pencurian diantaranya, " tiga unit motor, STNK, kunci kontak dan T, spion sepeda motor,  satu set peralatan untuk membuat kunci T dan delapan pasang plat nomor, " imbuhnya.

" Kami menjerat komplotan pelaku curamor ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tandasnya.

( Dedy )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama