Satpol PP Banjarnegara Sebagai Penegak Perda Dianggap Tidak Tegas dalam Penertiban Karaoke Ilegal

Jawapes Banjarnegara - Dalam upaya menekan angka kriminalitas atau penyakit masyarakat, Forkopimda Kabupaten Banjarnegara membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tempat hiburan karaoke di Banjarnegara terkait moratorium perijinan karaoke yang belum dicabut. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjarnegara Pujo Herdiansyah, di rumahnya pada Rabu (13/11/2019) kemarin.

Menurut Pujo, kesalahan terbesar terletak pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda terlalu lemah, semestinya Negara/Pemda harus hadir dalam penegakan Perda tersebut. Dalam sidang Paripurna, Komisi I merekomendasikan adanya point penambahan Anggaran Trantibkum di Pol PP.

"Kami juga sedang mendalami pembuatan Perda Kabupaten Banjarnegara sebagai kawasan yang religius seperti Kabupaten Tasikmalaya yang sudah berjalan dan dapat menekan angka kemaksiatan dan penyakit masyarakat," ucapnya.

Dalam rapat paripurna Komisi I DPRD Banjarnegara tentang kepemerintahan, seperti mendukung adanya upaya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tegas dalam penertiban tempat karaoke yang mesum dan nakal, apalagi ijin operasionalnya telah kadaluwarsa seperti yang terbuang dalam Perda No 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Bagian ke delapan, usaha penyelengaraan tempat hiburan dan rekreasi Pasal 17 (1) huruf H adalah Karaoke.

"Semestinya, kalau ijin TDUP-nya tidak ada perpanjangan, berarti illegal," kata Pujo.

Pujo menambahkan, Negara harus hadir dalam hal ini, Pol PP dalam penegakan Perda harus tegas dan semua mestinya tutup karena tidak ada pemasukan restribusi ke PAD dari tempat karaoke. Mestinya Satpol PP tegas dan ditertibkan semua tempat hiburan karaoke tersebut.

"Kalau alasannya kurang personil, ya seharusnya Pemkab menambahkan anggaran untuk operasional atau penambahan personil, kami sudah merekomendasikan dalam rapat paripurna soal anggaran Trantibkum. Jangan diam saja, walau mengetahui tempat karaoke beroperasi lagi dan tidak ada perpanjangan perijinan," tegas Pujo.

Sementara itu menurut Ketua DPC AWI Banjarnegara, kalau nantinya ada Perbup yang mengatur pengetatan perijinan tempat karaoke yang menimbulkan dampak sosial tersebut. Ironisnya, sebagian besar masyarakat Kabupaten Banjarnegara menyayangkan kembali beroperasinya tempat hiburan ilegal tersebut dan tidak ada tindakan tegas dari aparat.

"Satpol PP itu kan ujung tombak penegak Perda, kalau sudah ada aturan, kenapa tidak dijalankan. Toh tempat-tempat karaoke itu ilegal dan sudah expaired TDUP-nya dan dilarang menurut aturan pemerintah," ucap Harmono, SH, MM CLA yang juga pengacara Ikadin Ini.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (Dinaker DPMPPTP) Ir. Achmad Suhendy mengatakan, delapan (8) dari tempat karaoke di Banjarnegara semua tidak mendaftarkan ulang, semestinya sudah tidak beroperasi lagi dan kedelapan tempat karaoke tersebut adalah Karaoke Wili, Cendol, Star Light, Diva, Gading, Live Cafe, Yakusa, SP dan Surya.

"Ada enam tempat karaoke yang ada PL-nya dan tidak memperpanjang perijinan SIUP yang semestinya sudah tidak beroperasi untuk penegakan Perda Mas, wawancara ke Satpol PP saja untuk lebih jelasnya," ungkap Hendy.

Ditempat lain Kepala Satpol PP Esty Widodo, STP., M.Si mengatakan, Satpol PP memang garda depan dalam penegakan Perda. Satpol PP telah berupaya maksimal dengan merazia tempat karaoke yang tetap bandel beroperasi, padahal TDUP-nya tidak diperpanjang. Di tahun 2018 semua karaoke di Banjarnegara sudah berakhir perijinannya, semestinya sudah tidak beroperasi.

"Kami telah merazia semua tempat karaoke tersebut, namun kami sering mendapatkan protes dari pengusaha karaoke yang menganggap perijinan yang dilayangkan tidak ada jawaban dari Perijinan, dianggap operasionalnya masih  diijinkan," tegasnya.(ard)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama