Polsek Semampir Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Motor


Jawapes Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dengan menggunakan kunci kontak duplikat dan kunci T.

Pelaku Ahmad Rifqi warga Sidodadi dan di jalan Sawah Pulo Timur Lapangan Surabaya, akhirnya diringkus Polisi di jalan Hangtuah II Surabaya, setelah melakukan aksi pencurian motor milik warga setempat, tutur AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Iptu Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, (7/11/2019).

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ( Menembak ) kaki pelaku Ahmad karena pada saat diringkus melakukan perlawanan, lanjutnya.

Sementara ini, pelaku Ahmad mengaku melakukan aksi pencurian motor baru dua kali ini, di daerah Benteng Surabaya dan Hangtuah Surabaya. Namun, pada saat melakukan aksi keduanya keburu diringkus Polisi, sambungnya.

Pelaku Ahmad melakukan aksi pencurian motor pada malam hari dengan membawa kunci kontak duplikat yang digunakan untuk menjebol kunci kontak motor yang tertutup dan kunci T, kemudian mencari target sasaran, jelasnya.

Ketika berada di jalan Hangtuah II Surabaya, pelaku Ahmad melihat motor diparkir di depan rumah yang di tinggal oleh pemiliknya, pelaku langsung melakukan aksi pencurian motor itu dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor tersebut, terangnya.

" Pelaku Ahmad langsung kabur setelah alarm di dalam motor itu berbunyi, lalu dikejar oleh Polisi dan warga sekitarnya yang mengetahui aksinya, akhirnya berhasil diringkus kemudian dibawa ke Polsek Semampir Surabaya, " tegasnya.

Menurut pengakuannya bahwa motor hasil curiannya ini dijual kepada seseorang yang bernama M. Soleh dan transaksinya dilakukan di daerah makam Rangkah, tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi menemukan kunci kontak duplikat di dalam saku pelaku Ahmad. Kami masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pengakuan dari pelaku, Kita juga kejar untuk penadahnya, imbuhnya.

Saat ini pelaku Ahmad sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 5 hingga sampai 7 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan