Jawapes Nganjuk - Penggunaan anggaran Dana Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk tidak transparan dan terkesan amburadul. Dugaan ini terjadi pada saat PK Pembangunan, Bendahara, dan Kepala Desa dalam memberikan keterangan tidak sama terkait penggunaan anggaran Dana Desa. Dalam setiap pembangunan infrastruktur plang proyek dan APBDes tidak terpasang yang dalam prosedurnya wajib untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut penjelasan dari PK Pembangunan (Jogotirto),"Untuk realisasi dana desa tahap ke-2 ini normalisasi, tpt, dan lapen". Pengerjaan lapen masih belum 100% selesai masih ada kelanjutan cuma untuk anggarannya masih ada di bendahara. Perkiraan anggaran lapen Rp 100 juta dibantu tenaga tehnik Wariyono dan tenaga kerja dari desa setempat, kalau volume gak ingat Pak catatan ada di kantor, tambahnya.
Pada saat Jogotirto ditanya jumlah anggaran untuk tahap ke-2 dan digunakan untuk apa saja. "Termin ke-2 ini sekitar Rp 500 juta tetapi sebagian belum di realisasikan dari bendahara ke saya ada dua titik, begitu pula administrasi proyek (AP) dari pekerjaan yang sudah selesai juga ada yang belum diberikan, alasannya apa juga gak jelas Pak", jawabnya. Kalau itemnya apa saja saya ngak ingat karen semua ada di kantor.
Pada tanggal 29/11/2019 di kantor desa wartawan Jawapes bertemu dengan Kepala Desa Kedungrejo (Sujarwo) menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa. "Anggaran DD tahap ke 2 dialihkan ke yang lebih penting yaitu normalisasi dan dalam kegiatan tersebut terjadi pembengkakan dana yang semula anggaran Rp 22 juta menjadi Rp 34 juta," jelasnya.
Tahapan yang ke-2 ini ada tiga titik pembangunan paving, lapen, TPT, masih dalam pengerjaan. Untuk masalah pengerjaan semua di handel PK Pembangunan Jogotirto dana yang digunakan di setiap pembangunan saya tidak tahu.
Keterangan yang di dapat dari Bendahara (Bayan Saiput) saat di kantor desa pada Jumat (29/11/2019) terasa membingungkan dan terkesan berbelit belit saat di tanya sistem pencairan anggaran Dana Desa khususnya ibfrastruktur kepada PK Pembangunan. "Untuk tahap ke-3 ini belum cair Pak, cuma kita dahulukan karena sebentar lagi musim penghujan". Dana anggaran yang masuk pada tahap ke-2 total sekitar Rp 443 juta yang sudah dicairkan paving 2 titik, lapen, TPT. Tahap ke-3 ini juga sudah ada yang dikerjakan cuma sebelah mana tidak ingat.
Dari keterangan pengguna anggaran Dana Desa terindikasi adanya beberapa penyimpangan dana dan kwalitas bangunan yang telah dilaksanakan. Seperti halnya KIP, P-APBDes banner belum di pasang, serta untuk tahapan ke-2 ada dugaan belum terselesaikan sudah lakukan pembangunan tahap ke-3 walaupun dana belum ada. Kebijakan seperti ini jelas suatu pelanggaran terhadap UU Desa No.06 Tahun 2014 dan prinsip - prinsip penggunaan dana desa.
Diharapkan dari Dinas terkait dapat memberikan pembinaan dan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dasar dugaan kwalitas bangunan dan anggaran biaya yang tidak sesuai dengan RAB serta tahapan yang telah ditentukan. Sehingga ada perbaikan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang terealisasi sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah ataupun KEMENDes.(tim)
View
Menurut penjelasan dari PK Pembangunan (Jogotirto),"Untuk realisasi dana desa tahap ke-2 ini normalisasi, tpt, dan lapen". Pengerjaan lapen masih belum 100% selesai masih ada kelanjutan cuma untuk anggarannya masih ada di bendahara. Perkiraan anggaran lapen Rp 100 juta dibantu tenaga tehnik Wariyono dan tenaga kerja dari desa setempat, kalau volume gak ingat Pak catatan ada di kantor, tambahnya.
Pada saat Jogotirto ditanya jumlah anggaran untuk tahap ke-2 dan digunakan untuk apa saja. "Termin ke-2 ini sekitar Rp 500 juta tetapi sebagian belum di realisasikan dari bendahara ke saya ada dua titik, begitu pula administrasi proyek (AP) dari pekerjaan yang sudah selesai juga ada yang belum diberikan, alasannya apa juga gak jelas Pak", jawabnya. Kalau itemnya apa saja saya ngak ingat karen semua ada di kantor.
Pada tanggal 29/11/2019 di kantor desa wartawan Jawapes bertemu dengan Kepala Desa Kedungrejo (Sujarwo) menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa. "Anggaran DD tahap ke 2 dialihkan ke yang lebih penting yaitu normalisasi dan dalam kegiatan tersebut terjadi pembengkakan dana yang semula anggaran Rp 22 juta menjadi Rp 34 juta," jelasnya.
Tahapan yang ke-2 ini ada tiga titik pembangunan paving, lapen, TPT, masih dalam pengerjaan. Untuk masalah pengerjaan semua di handel PK Pembangunan Jogotirto dana yang digunakan di setiap pembangunan saya tidak tahu.
Keterangan yang di dapat dari Bendahara (Bayan Saiput) saat di kantor desa pada Jumat (29/11/2019) terasa membingungkan dan terkesan berbelit belit saat di tanya sistem pencairan anggaran Dana Desa khususnya ibfrastruktur kepada PK Pembangunan. "Untuk tahap ke-3 ini belum cair Pak, cuma kita dahulukan karena sebentar lagi musim penghujan". Dana anggaran yang masuk pada tahap ke-2 total sekitar Rp 443 juta yang sudah dicairkan paving 2 titik, lapen, TPT. Tahap ke-3 ini juga sudah ada yang dikerjakan cuma sebelah mana tidak ingat.
Dari keterangan pengguna anggaran Dana Desa terindikasi adanya beberapa penyimpangan dana dan kwalitas bangunan yang telah dilaksanakan. Seperti halnya KIP, P-APBDes banner belum di pasang, serta untuk tahapan ke-2 ada dugaan belum terselesaikan sudah lakukan pembangunan tahap ke-3 walaupun dana belum ada. Kebijakan seperti ini jelas suatu pelanggaran terhadap UU Desa No.06 Tahun 2014 dan prinsip - prinsip penggunaan dana desa.
Diharapkan dari Dinas terkait dapat memberikan pembinaan dan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dasar dugaan kwalitas bangunan dan anggaran biaya yang tidak sesuai dengan RAB serta tahapan yang telah ditentukan. Sehingga ada perbaikan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang terealisasi sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah ataupun KEMENDes.(tim)
View
Posting Komentar