Pengerjaan Dana Desa Berbau Pilkades Prosesnya di Sinyalir Melawan Regulasi

            Kades Puhkerep, Sumarno

Jawapes Nganjuk - Realisasi anggaran Dana Desa untuk tahap ke 3 masih dalam tahap verifikasi dari dinas terkait. Tetapi hal ini diduga menjadi sebuah kesempatan Kepala Desa dimasa cutinya, dengan mengcover dan mendanai pembangunan untuk melakukan pencitraan saat tahapan Pilkades. Seperti Kepala Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk di sinyalir melakukan pembangunan infrastruktur lebih awal dengan alasan kehendak masyarakat walaupun dana tahap ke 3 belum terealisasi.

Seperti yang di sampaikan Sumarno (Cakades) kepada wartawan Jawapes saat bertemu di kediamannya. "Saya sudah tidak menjabat Kepala Desa Puhkerep mas, ada apa kesini. Semua anggaran di pegang oleh bendahara desa, saya tidak pegang sama sekali. Untuk anggaran Dana Desa tahap ke 3 ini atas permintaan masyarakat Dusun Kentingan dan ada berita acaranya menggunakan dana talangan sesuai permintaan masyarakat. Kalau gak percaya, silahkan tanya Bayan Kentingan sebagai bendahara Desa Puhkerep," tegasnya. 

Ditempat yang berbeda, wartawan mendapat penjelasan dari PK Pembangunan Suhardi (Jogoboyo) bahwa, "Saya memang Pelaksana Kegiatan tetapi terkait anggaran DD saya tidak mengetahui soal penggunaannya mas, semua di cover oleh Kepala Desa, silahkan langsung tanya Kades saja," tegasnya.

Birokrasi yang terlihat di Pemerintahan Desa Puhkerep saling lempar tanggung jawab. Hal ini terbukti saat wartawan bertemu dengan Bendahara Desa Puhkerep Bayan Budi pada hari berikutnya. Dari Bayan Budi sendiri terlihat dalam penjelasannya ingin menghindari pertanyaan yang dia rasa menjadi tanggung jawabnya.

"Saya memang bendahara Desa Puhkerep tetapi semua kegiatan ada ditangan Kepala Desa dan LPM mas. Kalau terkait dana talang memang Kades Sumarno yang meminjami mas, dan semua laporan baik nota belanjaan yang pegang Ketua LPM Darmaji dan langsung diberikan ke operator desa," jawabnya.

Kalau saya sebagai bendahara hanya mengetahui anggaran yang keluar ditunjukkan dari operator. Semua pengeluaran dan pembayaran nantinya yang menghitung operator, selebihnya saya gak tahu. Untuk pembelanjaan dilakukan oleh LPM Darmaji, nota pembelanjaan di berikan operator dan pembayaran dari Kades. Seperti paving yang pesan LPM dan Kades, untuk harga saya tidak tahu berapa, kalau ongkos kerja dibuat borongan per meternya Rp 8.500, soal ada sisa atau tidak dan berapa jumlahnya saya tidak tahu, tambahnya.

Begitu pula penjelasan Ketua LPM Darmaji bahwa, "Semua di kendalikan oleh Kepala Desa, saya cuma mengawasi saja mas lebih baik langsung ke rumahnya", jelasnya. Memang untuk upah pekerja sistem borongan per meter Rp 8.500, kalau Padat Karya Tunai (PKT) 30% sampai atau tidak saya tidak tahu, tambahnya.

Dari penjelasan di atas bahwa penggunaan anggaran Dana Desa semua di cover oleh Kepala Desa Sumarno. Bahkan dalam tahap yang ke 3 ini, Sumarno sudah tidak mempunyai wewenang untuk menggunakan anggaran DD karena posisinya cuti dan pada tahap ke 3 ini belum ada pencairan DD, serta sudah ada Pejabat sementara Kepala Desa (Kamituwo) yang telah ditunjuk dari Kecamatan Rejoso.(tim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan