Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Bojonegoro Ditangkap

Jawapes Bojonegoro - Bertempat di halaman taman Reskrim, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas menggelar pers rilise ungkap kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (4/11/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menjelaskan, terungkapnya kasus penyelewengan oknum kades tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, kita lakukan audit terkait dengan beberapa kerugian negara yang telah terjadi di desa oknum kades tersebut.

Tambahnya, berdasarkan dari data dan kita lakukan analisis terkait dengan kerugian negara yang telah terjadi didesa sebanyak Rp 551 juta dan dari dasar itu oknum kepala desa SA (37) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 september 2019.

Menurut laporannya, item kegiatan pengerjaan tersebut yaitu berupa pembangunan pos kamling, pengecatan, pavingisasi, dan pengurukan lapangan. Dan dari hasil penangkapan juga disita barang bukti diantaranya pengembalian uang sebesar Rp 38 juta dan satu unit  mobil, tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang Undang Nomor 20 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres menghimbau, dalam pelaksanaan rencana yang sudah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan, apabila ada perubahan perencanaan segera dilaporkan,  sehingga menutup kemungkinan - kemungkinan terjadinya penyimpangan dilapangan.(bud)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama