Kedapatan Jual Sabu, Seorang Wanita Diringkus Polsek Krembung

Jawapes Sidoarjo - Seorang wanita inisial NV (24) warga Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro, Mojokerto diringkus Unit Reskrim Polsek Krembung.

Menurut keterangan dari Kanitreskrim Polsek Krembung, Ipda Supatman bahwa sekitar pukul 16.30 Wib pada Kamis (12/9/2019) beberapa waktu lalu, NV (24) ini terlihat di tempat parkir sepeda motor, samping pabrik sepatu PT. Young Tree yang terletak di Dusun Banar Desa Pilang Kecamatan Wonoayu ini sedang melakukan transaksi sabu.

"Tersangka tidak bisa berkutik lantaran ada barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan 0,60 gram ditangannya. Satu unit handphone Oppo warna hitam juga disita guna dilihat rekaman chat transaksinya," terang Ipda Supatman kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Tambahnya, lantaran penyelidikan kasusnya belum selesai, maka masa penahanan tersangka diperpanjang lagi yaitu di Polsek Krembung.

Sementara ini, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut, pungkas Ipda Supatman.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan