Jawapes Surabaya - Pelaku penipuan dengan melakukan pemalsuan blangko surat - surat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satlantas Colombo, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam waktu dua minggu.
Pelaku penipuan Robi Priyanto ( 33 ) warga Banyu Urip Lor V / 32 - A atau Putat Jaya Baru 3 / 17 Surabaya diringkus di jalan Brawijaya Surabaya, setelah melakukan aksi penipuan, ungkap IPTU Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, (29/11/2019).
Pelaku mengaku kepada korbannya yang mengetahui dari mulut ke mulut dan rata - rata temannya sendiri bahwa dirinya bisa menguruskan SIM C, lanjutnya.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 500 hingga sampai Rp 600 ribu setiap per - orang di dalam pengurusan SIM C tersebut, jelasnya.
Blangko palsu ini dicetak oleh pelaku di sebuah warnet dengan cara disearching di google, lalu nama dan foto korban diedit, kemudian di print dan menjadi selembaran surat bukti SIM sementara, terangnya.
Menurut pengakuannya bahwa selembaran surat bukti SIM sementara ini, kemudian diserahkan kepada korban dan pelaku menyampaikan bahwa blangko ini bisa ditukarkan dengan SIM asli di Satlantas Colombo tanpa ikut tes teori dan praktek, hal ini untuk meyakinkan korbannya, bebernya.
Akhirnya penipuan dan pemalsuan ini terungkap, berawal dari kecurigaan korban, kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi ke Satlantas Colombo dan ditempat tersebut dikatakan bahwa blangko ini palsu, setelah itu korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya, sambungnya.
Berdasarkan catatan di Kepolisian, sementara ini ada delapan orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. " Mungkin kalau diluar masih ada yang menjadi korban, Kami persilahkan untuk melaporkan ke Polrestabes Surabaya, " pungkasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar