Jawapes Nganjuk - Pembangunan jembatan yang ada di Dusun Tamansari Rt01/Rw01 yang masuk wilayah Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, sumber dananya tidak jelas. Di lokasi proyek belum ada papan proyek yang terpasang sedangkan informasi yang di terima wartawan masih simpang siur.
Saat wartawan datang pertama kali di kantor desa, Rabu (11/9/2019) yang lalu, Kades (Yuliantono) menjelaskan untuk dana desa tahap dua ini, akan di gunakan untuk pembangunan dua jembatan, termasuk jembatan di Dusun Tamansari. "Pemdes akan membangun dua jembatan, karena masih bulan suro, jadi di tunda dulu," ujarnya waktu itu.
Tapi lain halnya dengan sumber dari warga, kalau jembatan yang di rencanakan Kades baru tersebut tidak masuk dalam APBDes tahun 2019 ini. "Kades baru (Yuliantono) dalam membangun tidak berpedoman pada APBDes tahun ini Pak, dia hanya ingin memenuhi janji politiknya saat mau Pilkades," terangnya. Tindakan Kades (Yuliantono) jelas telah melanggar kesepakatan masyarakat, waktu pembentukan APBDes dan petunjuk tehknis penggunaan dana desa.
Dari penelusuran wartawan pada Sabtu (28/9/2019) beberapa minggu lalu dilokasi proyek, mendapatkan informasi, jembatan tersebut di bangun atas usulan warga sekitar. Sedangkan anggaran yang di gunakan merupakan dana talangan. "Jembatan ini di bangun atas usulan warga sini Pak, karena dananya dari pemerintah belum turun jadi di talangi sama Pak Kades," jelasnya. Padahal Dana Desa tahap 2 sudah turun dan sudah di cairkan PK Pembangunan.
Dalam pengerjaan jembatan, Pemdes melibatkan dua tukang dan dua kuli dengan upah Rp 60 ribu untuk kuli dan Rp 90 ribu untuk tukang. Sedangkan warga sekitar juga ikut membantu pengerjaan dengan cara kerja bakti bergilir setiap hari. Untuk konsumsinya warga juga membantu dengan memberikan makan minum secara bergiliran juga. "Untuk upah kuli Rp 60 ribu itu sudah bersih Pak, juga dapat rokok dan makan dari warga sini," jelasnya.
Sistem yang di gunakan Kades (Yuliantono) cukup rapi untuk menyiasati padat karya tunai (PKT) minimal 30 % yang di wajibkan pemerintah pusat yang di masukkan dalam biaya anggaran pembangunan fisik. Di harapkan pihak - pihak yang berwenang untuk memberikan pembinaan ataupun sanksi pada oknum Kades yang menyalahgunakan wewenangnya. Secara tidak langsung oknum Kades mencari keuntungan untuk diri sendiri atau kelompok. Hal ini jelas Melanggar pasal 29 UU Desa No.6 Tahun 2014, tentang larangan Kepala Desa.(tim)
Pembaca
Saat wartawan datang pertama kali di kantor desa, Rabu (11/9/2019) yang lalu, Kades (Yuliantono) menjelaskan untuk dana desa tahap dua ini, akan di gunakan untuk pembangunan dua jembatan, termasuk jembatan di Dusun Tamansari. "Pemdes akan membangun dua jembatan, karena masih bulan suro, jadi di tunda dulu," ujarnya waktu itu.
Tapi lain halnya dengan sumber dari warga, kalau jembatan yang di rencanakan Kades baru tersebut tidak masuk dalam APBDes tahun 2019 ini. "Kades baru (Yuliantono) dalam membangun tidak berpedoman pada APBDes tahun ini Pak, dia hanya ingin memenuhi janji politiknya saat mau Pilkades," terangnya. Tindakan Kades (Yuliantono) jelas telah melanggar kesepakatan masyarakat, waktu pembentukan APBDes dan petunjuk tehknis penggunaan dana desa.
Dari penelusuran wartawan pada Sabtu (28/9/2019) beberapa minggu lalu dilokasi proyek, mendapatkan informasi, jembatan tersebut di bangun atas usulan warga sekitar. Sedangkan anggaran yang di gunakan merupakan dana talangan. "Jembatan ini di bangun atas usulan warga sini Pak, karena dananya dari pemerintah belum turun jadi di talangi sama Pak Kades," jelasnya. Padahal Dana Desa tahap 2 sudah turun dan sudah di cairkan PK Pembangunan.
Dalam pengerjaan jembatan, Pemdes melibatkan dua tukang dan dua kuli dengan upah Rp 60 ribu untuk kuli dan Rp 90 ribu untuk tukang. Sedangkan warga sekitar juga ikut membantu pengerjaan dengan cara kerja bakti bergilir setiap hari. Untuk konsumsinya warga juga membantu dengan memberikan makan minum secara bergiliran juga. "Untuk upah kuli Rp 60 ribu itu sudah bersih Pak, juga dapat rokok dan makan dari warga sini," jelasnya.
Sistem yang di gunakan Kades (Yuliantono) cukup rapi untuk menyiasati padat karya tunai (PKT) minimal 30 % yang di wajibkan pemerintah pusat yang di masukkan dalam biaya anggaran pembangunan fisik. Di harapkan pihak - pihak yang berwenang untuk memberikan pembinaan ataupun sanksi pada oknum Kades yang menyalahgunakan wewenangnya. Secara tidak langsung oknum Kades mencari keuntungan untuk diri sendiri atau kelompok. Hal ini jelas Melanggar pasal 29 UU Desa No.6 Tahun 2014, tentang larangan Kepala Desa.(tim)
Pembaca
Posting Komentar