Berawal Bisnis Skincare, Warga Purwokerto Martin Pratiwi Gugat Penyanyi Ashanti Rp 14,3 M

Jawapes Banyumas - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Martin Pratiwi terkait penipuan dan penggelapan soal perjanjian kerjasama ini dipimpin Hakim M Arif Nuryanta dengan Hakim anggota Dian Anggraeni dan Arif Yudiarto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Kabupaten Banyumas pada Kamis (31/10/2019).

Gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan penyanyi Ashanty Hastuti, dalam kerjasama di bidang kosmetik. Dalam sidang yang berlangsung singkat disebabkan pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka dari itu M. Arif mengatakan, sidang ditunda pada Rabu (20/11/2019) dengan memanggil pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat Martin Pratiwi mengatakan, bahwa laporan ke Polda Metro Jaya atas terlapor Ashanty Hastuti alias Ashanty Anang Hermansyah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait perjanjian ini sudah dilakukan pada bulan Juli 2019. Saat ini masih dalam proses dan pemeriksaan saksi-saksi kedua belah pihak, ungkap Udhin Wibowo.

Dengan alasan formalitas pemilihan domisili hukum sebagai pertimbangan didalam surat perjanjian pada salah satu pasal, ketika ada masalah antara Ashanty dengan Martin Pratiwi yang sebelumnya kasus ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang kemudian dilimpahkan ke PN Purwokerto, jelasnya.

Dalam keterangan Martin Pratiwi kepada awak media, dirinya mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis ini yaitu produk kecantikan, menurutnya setelah berkenalan dengan Ashanty istri Anang Hermansyah itu di tahun 2015, pada akhirnya kerja sama pun terjalin dengan membuat produk skincare yang berbranding Ashanty Beauty Cream dengan modal kerjasama iuran masing-masing Rp 475 juta dibulan November 2015 diteruskan dengan proses dan pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan disertai perjanjian awal keuntungan dibagi dua, terangnya.

Adapun sebagai dasar hukum dan alasan dari diajukannya gugatan Wanprestasi yaitu penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006.

Udhin Wibowo, SH., MBA selaku kuasa hukum Martin Pratiwi, sangat menyayangkan sekali tidak hadirnya pihak tergugat. "Kami tidak tau alasannya tidak hadir, sudah dipanggil secara patut tapi tidak hadir. Semoga persidangan selanjutnya bisa hadir," ujarnya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama