PSHT Surabaya Tegaskan Legalitas, Serahkan Dokumen Resmi ke Bakesbangpol dan IPSI

PSHT Surabaya Tegaskan Legalitas

Jawapes Surabaya — PSHT Cabang Surabaya di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., menegaskan status hukum organisasinya dengan menyerahkan dokumen resmi ke Bakesbangpol dan IPSI Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas PSHT sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Di Kantor Bakesbangpol Surabaya, PSHT menyerahkan dokumen resmi berupa salinan SK Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2025 yang membatalkan SK sebelumnya atas nama Drs. Moerjoko, serta surat pemulihan status badan hukum PSHT yang telah dikukuhkan melalui SK Menkumham terbaru atas nama Dr. Muhammad Taufiq. Dokumen tersebut memperkuat bahwa kepengurusan PSHT yang sah adalah yang berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq dan diakui secara hukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Bakesbangpol dan IPSI

Usai dari Bakesbangpol, pengurus PSHT Surabaya melanjutkan pelaporan ke Kantor IPSI Surabaya. Penyerahan dokumen ini sekaligus menjadi bentuk klarifikasi bahwa tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan PSHT Cabang Surabaya.

Perwakilan LKBH PSHT, Dwi Eko Prastiawan, S.H., menyatakan bahwa penyerahan dokumen legalitas ini adalah bentuk komitmen terhadap tertib administrasi organisasi. Ia menegaskan dualisme kepengurusan PSHT Surabaya sudah selesai secara hukum dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Saat ini hanya ada satu PSHT yang sah, yaitu yang diketuai oleh Dr. Muhammad Taufiq.

"Putusan hukum sudah final, status badan hukum kami telah dipulihkan, dan semua telah tercatat resmi di Kemenkumham. Ini menjadi dasar agar PSHT kembali aktif di forum resmi, termasuk kegiatan PB-IPSI," tegas Dwi, Selasa , (5/8/2025).

Ketua PSHT Cabang Surabaya, Kangmas Agus Sugiono, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses legalitas ini dan mengajak seluruh anggota untuk bersatu kembali dalam semangat persaudaraan.

"Konflik internal sudah selesai. Kini PSHT Surabaya sah secara hukum. Mari kita kembali rukun dan menegakkan nilai luhur ajaran Setia Hati Terate. Kita tulis sejarah PSHT dengan tinta emas, bukan pelepah pisang," tegas Agus. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan