![]() |
Satpol PP Situbondo gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 kepada PKL |
Jawapes, SITUBONDO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam rangka pembinaan kepada pedagang kaki lima (PKL), di Aula Dian Group, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Selasa (5/7/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Hardiana, yang dihadiri oleh narasumber Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ranti Seta Ayu dan diikuti puluhan peserta dari PKL di Situbondo.
Dikonfirmasi awak media, Kabid PPUD Satpol PP Situbondo menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah Kabupaten Situbondo dalam menata dan memberdayakan pedagang kaki lima. Dengan acara sosialisasi dapat memberikan informasi terkait peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima. Sehingga kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para pedagang kaki lima dapat mematuhi aturan-aturan terkait penataan dan memahami zonasi tempat-tempat yang di beri izin untuk berjualan. Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap para PKL dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat berjualan. Kegiatan sosialisasi tersebut untuk ketertiban dan penataan pedagang kaki lima yang diikuti 50 orang peserta.
"Kami berharap para PKL (peserta) sosialisasi ini bisa ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah disembarang tempat. Di dalam aturan Perda Nomor 7 Tahun 2018 itu ada ruang lingkup yang mengatur tentang tempat usaha dan berusaha. Disebutkan di dalamnya bagaimana agar menempati tempat yang memang seharusnya atau diizinkan untuk berjualan. Yaitu dengan tidak melanggar berjualan di trotoar dan bahu jalan. Peran Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga ketertiban umum, khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo," terangnya. (Fin)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments