Jawapes Sidoarjo - Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 27 tersangka kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang rata-rata dalam beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat, tak segan melakukan kekerasan dan merusak target curian secara paksa.
Dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (23/10/2019), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa ke 27 pelaku yang meresahkan masyarakat ini diharapkan angka kriminalitas di Kabupaten Sidoarjo bisa menurun.
"Apalagi dalam melakukan aksinya, para tersangka ini tidak segan melukai korban yang sudah tidak berdaya," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/10/2019) pada wartawan.
Dari keberhasilan penangkapan tersebut, disita barang bukti dari para pelaku antara lain handphone 5 unit, dishbook 4 buah, uang Rp 1.675.000, sajam 1 buah, anak kuncit 1 buah, gembok rusak 1 buah, sepeda motor 4 unit, helm 1 buah, CCTV 1 biji, powerbank 1 buah, fc bpkb 2 buah, fc STNK 2 buah, dagangan toko 3 karung, tali tampar 1 bendel, tabung LPG 6 buah, kalung 6,37 gram.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 27 tersangka yang kebanyakan residivis tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan. Dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan.(tyaz)
View
Dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (23/10/2019), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa ke 27 pelaku yang meresahkan masyarakat ini diharapkan angka kriminalitas di Kabupaten Sidoarjo bisa menurun.
"Apalagi dalam melakukan aksinya, para tersangka ini tidak segan melukai korban yang sudah tidak berdaya," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/10/2019) pada wartawan.
Dari keberhasilan penangkapan tersebut, disita barang bukti dari para pelaku antara lain handphone 5 unit, dishbook 4 buah, uang Rp 1.675.000, sajam 1 buah, anak kuncit 1 buah, gembok rusak 1 buah, sepeda motor 4 unit, helm 1 buah, CCTV 1 biji, powerbank 1 buah, fc bpkb 2 buah, fc STNK 2 buah, dagangan toko 3 karung, tali tampar 1 bendel, tabung LPG 6 buah, kalung 6,37 gram.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 27 tersangka yang kebanyakan residivis tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan. Dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments