Alasan Tidak Mendasar, Camat Puring Terindikasi Menunda Pelantikan Sekdes Kaleng

Jawapes Kebumen - Dengan tidak diberikannya surat rekomendasi oleh Camat Puring, akhirnya Muntasripah menempuh jalan PTTUN Semarang agar mendapat haknya untuk segera dilantik sebagai Sekretaris Desa Kaleng.

Suami Muntasripah, Dede mengatakan kepada wartawan saat diwawancara dirumahnya, Selasa (22/10/2019) mengatakan bahwa alasan Camat Puring belum memberikan surat rekomendasi, lantaran masih menunggu keputusan dari Kabag Hukum Pemerintah Daerah yang merupakan pengacaranya.

"Saya hanya mendapatkan jawaban dari Pak Camat seperti itu saat tak singgung soal pelantikan istri saya," katanya.

Berdasarkan hasil keputusan PTTUN Semarang dan PTTUN Surabaya nomor 143/B/2019/PT.TUN.SBY tanggal 11 Juli 2019 yang hasilnya menetapkan bahwa Muntasripah berhak diberikan Surat rekomendasi untuk dilantik sebagai Sekretaris Desa Kaleng, namun entah apa yang ada dibenak Camat Puring hingga sekarang belum memberikan surat rekomendasi kepada Kades Kaleng untuk pelantikan Muntasripah.

Muntasripah yang dinyatakan mendapatkan nilai tertinggi oleh Panitia Penjaringan Perangkat Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen hingga kini belum dilantik karena Camat setempat tidak memberikan surat rekomendasi untuk pelantikannya melalui Kepala Desa Kaleng.

Dari hasil putusan PTTUN Semarang, secara garis besar dalam isi putusannya menyebutkan agar Camat memberikan surat rekomendasi, namun Camat Puring terindikasi tidak puas adanya putusan PTTUN Semarang. Dalam hal ini selanjutnya ditempuh dengan dilakukan banding ke PTTUN Surabaya, akan tetapi pengajuan banding ditolak oleh PTTUN Surabaya.(SoN)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan