Satreskrim Polres Pacitan Bersama Warga Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Jawapes Pacitan - Beberapa hari terakhir tindak kejahatan Curanmor marak di Pacitan, namun berkat kerja keras jajaran Reskrim Polres Pacitan di bantu warga Desa Sedeng berhasil membekuk pelaku kejahatan tersebut.

GNT alias Kirun (31) warga Desa Glingangan Kecamatan Pringkuku berhasil di tangkap anggota Buser Satreskrim Polres Pacitan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Imam Bukhori mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019, sekira pukul 13.00 Wib, Boniran sebagai korban memarkir kendaraannya di halaman rumah tepatnya di Rt/Rw 02/01 Dusun Kebon Desa Sedeng Pacitan, kemudian korban berangkat kerja di proyek pelebaran jalan jalur Pacitan Pringkuku yang tidak jauh dari tempat ia memarkir kendaraannya.

"Namun sayangnya kendaraan Honda Beat dengan Nomor Polisi AE 3402 YX warna hitam yang di parkirnya raib.  Korban mengetahui kalau kendaraan nya tidak ada setelah ia akan hendak pulang. Naas nya lagi kunci sepeda tersebut masih menempel di kendaraan serta dompet yang berisi STNK, SIM dan KTP miliknya," jelas Kasat Reskrim saat Konfrensi Press di Mapolres Pacitan, Senin (28/10/2019).

Lebih lanjut Imam menjelaskan, melihat kendaraannya tidak ada di tempat, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. Dengan adanya laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Pacitan langsung menyisir seluruh wilayah.

Pada hari berikutnya sekitar pukul 21.00 Wib, ada informasi dari warga sekitar telah melihat dan sempat menegur seseorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian namun lari menuju hutan. Seluruh warga Desa Sedeng malam itu berjaga dan menyisir hutan sampai akhirnya pelaku terlihat kembali di Dusun Krajan 1 Sedeng bersembunyi di sumber air. Selang beberapa saat warga beramai-ramai menangkap pelaku dan di amankan sebelum di jemput pihak Polres Pacitan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pacitan guna pemeriksaan dan pengembangan kasus curanmor tersebut. Pelaku yang melakukan aksi pencurian di dua lokasi tersebut akan di kenakan pasal berlapis.

”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara 7 tahun, dan pasal 362 KUHP ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.

Dari tangan pelaku juga di amankan barang bukti berupa :
- 1 buah BPKB kendaraan merk Honda Beat warna Hitam atas nama Setia Arti alamat Dusun Krajan I Rt01/Rw03 Desa Jatigunung Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, No Pol AE 3402 YX, beserta STNK atas nama Setia Arti alamat Dusun Krajan I Rt01/Rw03 Desa Jatigunung Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan dan kuncinya.
- 1 unit sepeda motor merk Honda, model Supra Fit, warna hitam, No Pol AE 6997 XD beserta kuncinya.
- 1 unit sepeda motor merk Tossa, model TSY100 MAESTRO, warna hitam, No Pol AE 3768 YB, beserta BPKB dan STNK atas nama YASIN alamat Rt01/Rw01 Dusun Banaran Desa Ponggok Kecamatan/Kabupaten Pacitan serta kuncinya.
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha, model Vega R, warna orange kombinasi hitam No Pol AE 4092 XA beserta kuncinya.(Nonot)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan