Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Produksi Arak Baceman

Jawapes Bojonegoro - Rumah kontrakan yang dipakai memproduksi arak baceman yang berada di Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro di grebek Sat Reskrim Polres Bojonegoro beberapa hari lalu.

Saat pres rilise di hadapan awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli didampingi Kasat Reskrim AKP Revaldi, Kasat Sabhara Yusis, Kasubbag Humas Sri lsmawati, Forpimca dan kepala desa di lokasi gudang produksi arak, pada Selasa (22/10/2019), menuturkan pihaknya berhasil mengamankan PR (26) asal Semanding kabupaten Tuban yang kedapatan memproduksi arak baceman yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lalu.

“Gudang produksi arak ini menyewa milik warga setempat dan sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu,” ucap Kapolres.

Berdasarkan laporan warga, tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan bahan baku pembuatan arak diantaranya gula merah, Ragi, 24 drum yang berisi 200 liter bahan siap suling, dandang serta beberapa alat suling,”tandas Kapolres

Kapolres menambahkan, selama 3 bulan beroperasi, sudah 15 kali produksi. Sekali produksi, Produsen menghasilkan sekitar 54 liter dari penyulingan 190 liter bahan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, PR (pelaku produksi arak) dijerat dengan pasal 204 KUHP Juncto pasal 135 dan 137 UU pasal 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Dan diancam Pasal 204 KUHP dan pasal 135 hukumannya 15 tahun penjara dan UU pangan 5 tahun penjara,“ pungkas Kapolres Bojonegoro.(bud)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan