Polrestabes Surabaya Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba



Jawapes Surabaya - Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan berbagai jenis narkoba mulai dari sabu - sabu, ganja, pil ekstasi, pil dobel L ( Koplo ) dan pil happy five, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran mulai bulan Juli hingga sampai September 2019.

Di dalam pemusnahan narkoba ini, selain dihadiri Pejabat Utama Polrestabes Surabaya dan para Kapolsek jajaran, turut hadir dari MUI Kota Surabaya, Kepala Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Perak, Diknas Kota Surabaya, Dinkes Kota Surabaya dan Balai Pom Jawa Timur serta para Kanit Polsek jajaran.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, S.I.K, M.H, menyampaikan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu - sabu hampir 5 Kg, ganja kurang lebih 3 Kg, pil ekstasi sebanyak 1.158 butir, pil happy five sebanyak 930 butir dan pil dobel L ( Koplo ) sebanyak 186.834 butir, selain itu pula ada jenis pil ekstasi yang dikemas di dalam bentuk kapsul, ( 8/10/2019 ).


Selama tiga bulan ini, Kompol Memo Ardian menerangkan, total kasus yang berhasil diungkap ada tiga belas kasus, Polrestabes Surabaya sebanyak tujuh kasus dengan mengamankan sepuluh tersangka meliputi, sembilan laki - laki dan seorang perempuan, sedangkan Polsek jajaran ada enam kasus dengan mengamankan delapan tersangka.

Para tersangka yang diamankan ini, memiliki peran sebagai bandar, pengepul, pengedar dan kurir serta pemakai narkoba, ada satu kasus jaringan Jakarta dan Internasional, sedangkan untuk jaringan Lapas ada enam kasus, termasuk pengedar sabu - sabu, jelasnya.

Kompol Memo Ardian mengungkapkan, secara kualitas untuk Polsek jajaran, Polsek Tegalsari Surabaya berhasil mengungkap kasus narkotika yang lumayan cukup besar, jika dibandingkan  dengan Polsek yang lainnya.

Mudah - mudahan bagi para Polsek jajaran lainnya bisa mengikutinya dengan mengungkap kasus narkotika lebih bagus dan besar ke depannya, tambahnya.

Para tersangka dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, ekstasi dan ganja serta tindak pidana mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sesuai ketentuan Undang - Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 196 dan 197 Undang - Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama