Jawapes Surabaya - Pelaku sindikat pembobol di mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) dengan menggunakan tusuk gigi yang berasal dari Lampung, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Monsirin ( 46 ) warga jalan Pesantren Gg. Jamhari, Cimahi dan Soni Saputra ( 40 ) warga jalan Raden Intan Kejayan Tenggamus, Lampung, kedua pelaku ini diringkus di Cimahi dan Garut, ungkap IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, (28/10/2019).
Pelaku sindikat pengganjal kartu ATM ini memiliki peran masing - masing diantaranya, ada yang berperan mengantri dengan mengintip nomer PIN korban, mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sopir dan lain - lainnya, lanjutnya.
IPTU Bima Sakti menjelaskan, pelaku sindikat ini sudah melakukan aksi pembobolan ATM di kota - kota besar seperti, "Jakarta, Bandung dan Surabaya serta kota besar lainnya."
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah enam orang berasal dari Lampung ini mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Pelaku dari Lampung datang di Bandung kemudian ke Surabaya untuk mencari korban, mesin ATM yang menjadi target sasaran pelaku berada di Indomart dan Minimarket, terangnya.
Salah seorang pelaku, awalnya berpura - pura ikut antri dibelakang sambil melihat nomer PIN ATM milik korban, setelah korbannya kesulitan memasukkan kartu ATM - nya ke mesin ATM yang sudah diganjal dengan tusuk gigi ini, kemudian pelaku berpura - pura membantu korban, " Saat itu lah kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu ATM miliknya, " bebernya.
Kartu ATM yang sudah ditukar oleh pelaku kemudian dimasukkan oleh korban, akhirnya kartu ATM tersebut tertelan di dalam mesin ATM, setelah korbannya pergi kemudian pelaku membobol uang di dalam ATM tersebut, sambungnya.
IPTU Bima Sakti menegaskan, pelaku sindikat pembobol ATM ini sudah dua kali melakukan aksinya di Surabaya dan kerugian bagi para korbannya rata - rata sebesar Rp 20 hingga sampai Rp 100 juta.
Kami masih mencari dan melakukan pengejaran terhadap keberadaan ke - empat pelaku ( DPO ) lainnya. Kini dua pelaku sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments