Jawapes Madiun - Dewan Pimpinan Cabang IKatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Madiun raya menggelar rapat koordinasi anggota yang bertempat di RM.Penyetan 88, Jl. dr. Soetomo Kota Madiun, Jumat (11/10/2019).
Rapat koordinasi anggota Ikadin ini dihadiri 26 anggota yang berasal dari Madiun, Ponogoro, Magetan, Ngawi dan Pacitan. Rapat anggota ini digelar dalam rangka membentuk cabang -cabang Ikadin di wilayah Karisidenan Madiun.
Arif Purwanto, SH. MH., selaku ketua DPC Ikadin Madiun raya dalam sambutannya mengatakan penguatan organisasi Ikadin di wilayah Madiun Raya karena pada dasarnya Ikadin pendiri Peradi (Persatuan Advokat Indonesia). Untuk itu amanat dari DPP Ikadin kepada DPC Madiun raya untuk segera membentuk cabang Ikadin di kota masing-masing.
"Organisasi Ikadin adalah salah satu pendiri dari Peradi," kata Arif Purwanto, SH., MH.
Dalam acara tersebut diserahkan 4 surat mandat dari ketua DPC Ikadin Madiun raya kepada Ernawati, SH., MH untuk wilayah Ponorogo, Badrul Amali, SH.MH untuk wilayah Pacitan, Muhammad Widodo, SH untuk wilayah Magetan dan Bibi Hariyadi, SH., MH untuk wilayah Ngawi. Maka keempat penerima mandat segera membentuk cabang-cabang pengurus Ikadin di wilayah tersebut.
Ketua DPC Ikadin Madiun raya, Arif Purwanto, SH., MH kepada media Jawapes mengatakan, dengan diadakan rapat koordinasi anggota Ikadin se- Madiun Raya guna membentuk kepengurusan Ikadin di masing-masing daerah sesuai surat mandat, yang mana kepengurusan tersebut akan dilantik nanti oleh ketua umum Ikadin.
"Segera terbentuknya kepungurusan Ikadin di masing-masing daerah, sesuai mandat dan akan dilantik oleh ketua umum Ikadin Sutrisno, SH., MH pada bulan November 2019," jelas Ketua DPC Ikadin.
Lebih lanjut, beliau berharap dengan terbentuknya kepengurusan Ikadin di masing-masing kota bisa menjadi penguatan Peradi, selain itu dapat mewujudkan sinergisitas senior dan junior lebih kom
pak.
"Dapat menjadi penguatan Peradi di masing-masing daerah dan mewujudkan sinergisitas kekompakan antara senior dan yunior," jelas Arif.(Bun)
View
Posting Komentar