Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Benih Hortikultura Ilegal



Jawapes Surabaya - Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap peredaran berbagai jenis Hortikultura dalam bentuk kemasan yang tidak memiliki sertifikasi sesuai standar mutu serta tidak terdaftar di Kementerian Pertanian ( Kementan ) dan tidak ada label dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Jawa Timur.

Selain mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial SM ( 48 ) sebagai pengusaha Hortikultura di CV. Agro Citra Mandiri di Blitar dan tersangka berinisial K ( 56 ) sebagai pemilik gudang yang bergerak di dibidang produsen benih di Gresik, Unit I Subdit IV Tipidter juga mengamankan benih Hortikultura seperti, " Benih Buncis, Kangkung, Cabe dan Kacang serta lain - lain, " tutur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K, di Mapolda Jatim, (30/10/2019).

Kedua tersangka ini telah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, karena benih - benih milik tersangka yang di edarkan ini, tidak masuk tersertifikasi dan diluar dari ketentuan Undang - Undang Hortikultura, pungkas Kombes Pol. Frans Barung Mangera.

Kompol Wahyudi, S.I.K, M.H, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, bibit Hortikultura ini di distribusikan oleh tersangka di seluruh Jawa Timur. Namun, awal dari pembibitan hingga hasil dan sampai peredarannya tidak memenuhi standart mutu ( SOP ), karena tidak melakukan tahapan - tahapan sertifikasi di Balai Pengawasan Sertifikasi Benih ( BPSB ) Provinsi Jawa Timur, sambungnya.

Lebih lanjut, Kompol Wahyudi menegaskan, " Jadi sudah dipastikan bahwa bibit yang dihasilkan ini tumbuhnya tidak sempurna (Sesuai), maka sangat berbahaya sekali untuk dikonsumsi dan serta bisa fatal bagi perekonomian di Jawa Timur. "

Kompol Wahyudi menerangkan, tersangka melakukan peredaran bibit ilegal yang sudah dikemas di dalam bentuk sachet merk " Cap Candi " ini, dijual di sebuah toko - toko maupun kios - kios kecil di wilayah Jawa Timur. Peredarannya sudah dilakukan sejak tahun 2011, harga jual bibit tersebut lebih murah dari bibit yang memang  bersertifikasi khusus, tandasnya.


Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Darlina Yuni Astuti mengatakan, benih ilegal adalah benih yang tidak melalui proses yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

" Benih yang bisa dikatakan resmi (Legal), ada tahapan - tahapan yang harus dilalui yaitu harus ada pemeriksaan di lapangan, pelaku usahanya harus legal, pemeriksaan tanaman, pengujian di laboratorium, memiliki sertifikat dan serta ada label yang legal harus menyertai setiap benih, " jelasnya.

Seperti data dan barang bukti yang diamankan ini ilegal karena tidak diberikan oleh instansi yang berwenang, sebab tidak melalui proses di pertamanan maupun laboratorium, pungkasnya.

 ( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan