Jawapes Nganjuk - Hal yang sangat disayangkan dengan perilaku Pemerintahan Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, pemberdayaan masyarakat yang wajib dilaksanakan Pemerintah Desa justru di jadikan proyek untuk mencari keuntungan. Pembangunan fisik yang melibatkan warga setempat di harapkan dapat membantu warga miskin dan mengurangi pengangguran sementara di lingkungan tersebut.
Tapi lain halnya dengan Pemerintahan Desa Kaloran, warga di libatkan dalam pembangunan fisik secara gotong royong tanpa adanya upah. Sehingga upah yang seharusnya di bayarkan untuk pemberdayaan bagi tenaga kerja, disinyalir masuk kantong Kades dan PK Pembangunan. Pemberian upah hanya di berikan untuk tukang yang sudah di tunjuk Kepala Desa.
Penelusuran wartawan, di lokasi pembangunan jalan paving Dusun Bulakmiri kegiatan pembangunan jalan paving dengan volume kurang lebih 3m x 267m selesai dalam waktu 2 hari. Dari pembangunan paving tersebut terlihat asal-asalan dari ketinggian kastin cor hanya 10cm dan kedalaman hanya menempel sebatas dasar tanah.
Seperti penjelasan warga pada wartawan Jawapes, "Ini hasil gotong royong warga RT lingkungan di sini mas, meskipun tanpa upah warga semangat agar cepat selesai jalannya", ujarnya. Untuk tukang ahli jumlahnya ada 5 orang dari desa dan yang mendapatkan upah kemungkinan hanya mereka. Kalau kebutuhan material semen kemaren sekitar 20 zak setelah itu tambah lagi sekitar 5 sak, hasilnya ya seperti ini kurang maksimal, lanjutnya.
Transparansi anggaran yang di gunakan pembangunan jalan paving di beberapa titik tidak jelas, di sebabkan Pemdes Kaloran tidak memasang papan informasi proyek di sekitar lokasi. Beberapa waktu yang lalu wartawan menemui PK Pembangunan menjelaskan dengan cara melihat catatan sambil mengatakan, "Lokasi mana saja yang dikerjakan ini saya bacakan, untuk Bulakmiri Rt01/Rw05 volume 3m x 267m anggaran Rp 129 juta, lalu Rt03 Rw01 volume 3m x 302m anggaran Rp 146 juta diselesaikan 20 hari, untuk Rt02/Rw01 volume 3m x 287m Rp 139 juta diselesaikan 20 hari, dan RT02 RW02 volume 4m X 260m anggaran Rp 166 juta diselesaikan 20 hari, lebih pastinya tanya saja langsung ke Pak Kades, Pak," ucapnya.
Diduga selama ini anggaran Dana Desa untuk pembangunan fisik yang pegang dana anggaran Kades (Karjono). Keterlibatan perangkat desa hanya sebagai pengawas proyek serta untuk memenuhi teknis adminitrasi, bukan di fungsikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Indikasi dan dugaan Kades (Karjono) ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan menyalahgunakan wewenangnya. Diharapkan dari Dinas terkait dapat memberikan pembinaan dan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dasar kwalitas bangunan dan anggaran biaya yang tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan. Sehingga ada perbaikan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang terealisasi sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah ataupun KEMENDes.(tim)
View
Tapi lain halnya dengan Pemerintahan Desa Kaloran, warga di libatkan dalam pembangunan fisik secara gotong royong tanpa adanya upah. Sehingga upah yang seharusnya di bayarkan untuk pemberdayaan bagi tenaga kerja, disinyalir masuk kantong Kades dan PK Pembangunan. Pemberian upah hanya di berikan untuk tukang yang sudah di tunjuk Kepala Desa.
Penelusuran wartawan, di lokasi pembangunan jalan paving Dusun Bulakmiri kegiatan pembangunan jalan paving dengan volume kurang lebih 3m x 267m selesai dalam waktu 2 hari. Dari pembangunan paving tersebut terlihat asal-asalan dari ketinggian kastin cor hanya 10cm dan kedalaman hanya menempel sebatas dasar tanah.
Seperti penjelasan warga pada wartawan Jawapes, "Ini hasil gotong royong warga RT lingkungan di sini mas, meskipun tanpa upah warga semangat agar cepat selesai jalannya", ujarnya. Untuk tukang ahli jumlahnya ada 5 orang dari desa dan yang mendapatkan upah kemungkinan hanya mereka. Kalau kebutuhan material semen kemaren sekitar 20 zak setelah itu tambah lagi sekitar 5 sak, hasilnya ya seperti ini kurang maksimal, lanjutnya.
Transparansi anggaran yang di gunakan pembangunan jalan paving di beberapa titik tidak jelas, di sebabkan Pemdes Kaloran tidak memasang papan informasi proyek di sekitar lokasi. Beberapa waktu yang lalu wartawan menemui PK Pembangunan menjelaskan dengan cara melihat catatan sambil mengatakan, "Lokasi mana saja yang dikerjakan ini saya bacakan, untuk Bulakmiri Rt01/Rw05 volume 3m x 267m anggaran Rp 129 juta, lalu Rt03 Rw01 volume 3m x 302m anggaran Rp 146 juta diselesaikan 20 hari, untuk Rt02/Rw01 volume 3m x 287m Rp 139 juta diselesaikan 20 hari, dan RT02 RW02 volume 4m X 260m anggaran Rp 166 juta diselesaikan 20 hari, lebih pastinya tanya saja langsung ke Pak Kades, Pak," ucapnya.
Diduga selama ini anggaran Dana Desa untuk pembangunan fisik yang pegang dana anggaran Kades (Karjono). Keterlibatan perangkat desa hanya sebagai pengawas proyek serta untuk memenuhi teknis adminitrasi, bukan di fungsikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Indikasi dan dugaan Kades (Karjono) ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan menyalahgunakan wewenangnya. Diharapkan dari Dinas terkait dapat memberikan pembinaan dan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dasar kwalitas bangunan dan anggaran biaya yang tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan. Sehingga ada perbaikan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang terealisasi sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah ataupun KEMENDes.(tim)
View
Posting Komentar