Siswa SMA Takeda Higashi Hiroshima Inginkan Jepang Mempunyai Makanan Bersertifikat Halal

Siswa SMA Takeda Higashi Hiroshima Inginkan Jepang Mempunyai Makanan Bersertifikat Halal


Jawapes Sidoarjo
- Dalam rangka hadirnya Kanako Tome dari SMA Takeda Higashi Hiroshima sebagai balasan atas kunjungan siswa SMAMITA ke Jepang beberapa bulan lalu, yang ingin belajar tentang budaya dan makanan halal, civitas SMA Muhammadiyah 1 Taman (SMAMITA) mengajak Kanako Tome mengunjungi DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (2/9/2019) yang diterima langsung Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sidoarjo di Ruang Rapat Paripurna. Hadir di acara tersebut yaitu Suyarno, Adhy Samsetyo, Arief Bachtiar, Anang S, Nurhendriyati Ningsih, Zahlul Yussar, Hamzah Purwandoyo dan Ainun Jariyah.

Edwin Yogi Laayrananta selaku Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan SMA Muhammadiyah 1 Taman menyampaikan bahwa kunjungan civitas SMAMITA ini juga mengajak Kanako Tome dari SMA Takeda Higashi Hiroshima sebagai balasan atas kunjungan siswa SMAMITA ke Jepang beberapa bulan lalu.

"Kunjungan ini untuk memudahkan data saat promosi ke Jepang dengan harapan DPRD Kabupaten Sidoarjo dapat mendampingi SMAMITA promosi keunikan dan kekhasan Sidoarjo di bulan Juni 2020 mendatang," ucapnya.

H. Usman, M.Kes, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta Kanako untuk menyampaikan kepada Walikota dan parlemen setempat untuk mengundang DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mendampingi SMAMITA ke Jepang.

Dalam kesempatan tersebut, H. Usman menyampaikan sekilas tentang Lembaga DPRD Kabupaten Sidoarjo yang salah satunya mempunyai 4 (empat) fungsi Pimpinan sementara, yakni :
1. Memimpin rapat
2. Memfasilitasi terbentuknya fraksi
3. Memfasilitasi terbentuknya Rancangan Tatib DPRD
4. Memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.

Setelah Parpol menyerahkan usulan nama-nama pimpinan definitif disyahkan dengan Rapat Paripurna yang dilanjutkan dengan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni:
1. Pimpinan
2. Komisi, terdiri dari
- Komisi A tentang bidang pemerintahan dan hukum
- Komisi B tentang ekonomi dan keuangan
- Komisi C tentang infrastruktur dan pembangunan
- Komisi D tentang kesejahteraan rakyat
3. Bapemperda
4. BK
5. Badan Musyawarah
6. Badan Anggaran.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Sementara, Suyarno, SH juga menyampaikan sekilas tentang DPRD yang memiliki 3 (tiga) fungsi DPRD yakni Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Pengawasan. DPRD juga bersifat kolektif kolegial yang bertujuan bersama Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memajukan Sidoarjo.

H. Usman juga menambahkan, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal meliputi peninjauan proses pembuatan dan bahan baku yang kemudian diajukan ke Lembaga dalam hal ini LPPOM MUI dan akan memastikan kehalalannya. MUI juga yang akan mengeluarkan sertifikat halal.

Sementara itu Kanako Tome juga menginginkan agar di Jepang ada makanan yang bersertifikat halal.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan