Praktik Percaloan Masih Marak di PA Banjarnegara Klas 1 A
Jawapes Banjarnegara - Salah seorang warga Pandanarum yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah menanyakan kepada pihak Pengadilan Agama Banjarnegara terkait gugatan cerai yang akan dilayangkannya. Namun akibat jarak tempuh penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan disebabkan kakaknya berada di luar pulau Jawa, sedangkan untuk bisa hadir kemungkinannya sangat kecil maka dia meminta solusi terbaik.
Dengan berinisiatif menggunakan jasa pengacara dan untuk sementara itu aparat desa bertambah sibuk karena terpaksa ikut mengurusi warganya yang akan bercerai, alasannya untuk menghindari calo perceraian yang marak beroperasi di Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara.
Kepala Urusan (Kaur) Kesra/Kayim Desa Blambangan menganggap hanya membantu, karena banyak calo berkeliaran di Pengadilan Agama untuk menawarkan perceraian berkelas instan. Istilah populernya, menjadi janda secepat kilat.
Banyak warga mengeluhkan biaya yang diminta para calo itu ke Kantor Desa, mereka kecewa dengan harga yang dipatok sampai jutaan rupiah.
"Berapa kali si perempuan datang sendiri dan dia bertanya perihal waktu cerai, bagaimana ngurusinnya dan biayanya berapa. Kok dia kalau mau cerai biayanya sampai Rp 3 juta di Pengadilan Agama. Saya bilang enggak sampai segitu, hanya Rp 600 - 750 ribu saja," pada Kamis (5/09), katanya.
"Warga sini mengeluh karena biaya perceraian mahal mungkin mereka enggak tau kalau ada calo di sana, dengan begitu kami datang ke mereka atau mereka yang kesini kami jelaskan", imbuhnya. Meski pihak pengadilan tidak menganjurkan, pihak pengadilan menyebutkan biaya administrasinya di bawah Rp 1 juta, namun ketika menanyakan ke orang yang mengaku sebagai pengacara yang berada di area Pengadilan Agama Banjarnegara untuk perkasus mereka mematok harga antara Rp. 4 juta sampai Rp. 5 juta. "Dengan harga tersebut mereka menjamin memakan waktu satu bulan sedangkan jalur normal bisa memakan waktu sekitar 5 bulan lebih", kata dia. Dia sangat menyangkan masih adanya praktik percaloan di lingkungan Pengadilan Agama, dia berharap ada pengawasan ketat dari pihak pengadilan untuk mengatasi masalah ini. “Calo itu bukannya membantu tapi malah menambah beban biaya dan jika dibiarkan maka keberadaan para calo ini akan semakin menjamur", paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Banjarnegara S.Taufik Hidayat BA mengakui bahwa, potensi praktik percaloan di lingkungan pengadilan agama masih terjadi. Dia mengatakan, upaya untuk menekan dan mengantisipasi keberadaan calo sudah dilakukan dengan memasang himbauan dalam bentuk tulisan yang dipampang di lingkungan kantor. Dia menilai keberadaan calo ini merupakan penyakit yang sangat mengganggu terhadap kinerja serta bisa membuat nama baik instansi tercoreng sebab mengganggu dalam proses penegakkan hukum. ’’Hal tersebut ditujukan bukan hanya kepada personal tetapi juga kepada teman - teman Advokat. Pengadilan tetap pada azas sederhana, cepat, dan biaya ringan", imbuhnya.
Agus menegaskan, jika kedapatan ada indikasi aparat peradilan (PA) Banjarnegara melakukan pungli dalam proses penanganan perkara maka pihaknya akan segera menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sepanjang ada laporan yang disertai bukti dan dapat di pertanggungjawabkan maka akan ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.(Ard)
View
Jawapes Banjarnegara - Salah seorang warga Pandanarum yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah menanyakan kepada pihak Pengadilan Agama Banjarnegara terkait gugatan cerai yang akan dilayangkannya. Namun akibat jarak tempuh penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan disebabkan kakaknya berada di luar pulau Jawa, sedangkan untuk bisa hadir kemungkinannya sangat kecil maka dia meminta solusi terbaik.
Dengan berinisiatif menggunakan jasa pengacara dan untuk sementara itu aparat desa bertambah sibuk karena terpaksa ikut mengurusi warganya yang akan bercerai, alasannya untuk menghindari calo perceraian yang marak beroperasi di Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara.
Kepala Urusan (Kaur) Kesra/Kayim Desa Blambangan menganggap hanya membantu, karena banyak calo berkeliaran di Pengadilan Agama untuk menawarkan perceraian berkelas instan. Istilah populernya, menjadi janda secepat kilat.
Banyak warga mengeluhkan biaya yang diminta para calo itu ke Kantor Desa, mereka kecewa dengan harga yang dipatok sampai jutaan rupiah.
"Berapa kali si perempuan datang sendiri dan dia bertanya perihal waktu cerai, bagaimana ngurusinnya dan biayanya berapa. Kok dia kalau mau cerai biayanya sampai Rp 3 juta di Pengadilan Agama. Saya bilang enggak sampai segitu, hanya Rp 600 - 750 ribu saja," pada Kamis (5/09), katanya.
"Warga sini mengeluh karena biaya perceraian mahal mungkin mereka enggak tau kalau ada calo di sana, dengan begitu kami datang ke mereka atau mereka yang kesini kami jelaskan", imbuhnya. Meski pihak pengadilan tidak menganjurkan, pihak pengadilan menyebutkan biaya administrasinya di bawah Rp 1 juta, namun ketika menanyakan ke orang yang mengaku sebagai pengacara yang berada di area Pengadilan Agama Banjarnegara untuk perkasus mereka mematok harga antara Rp. 4 juta sampai Rp. 5 juta. "Dengan harga tersebut mereka menjamin memakan waktu satu bulan sedangkan jalur normal bisa memakan waktu sekitar 5 bulan lebih", kata dia. Dia sangat menyangkan masih adanya praktik percaloan di lingkungan Pengadilan Agama, dia berharap ada pengawasan ketat dari pihak pengadilan untuk mengatasi masalah ini. “Calo itu bukannya membantu tapi malah menambah beban biaya dan jika dibiarkan maka keberadaan para calo ini akan semakin menjamur", paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Banjarnegara S.Taufik Hidayat BA mengakui bahwa, potensi praktik percaloan di lingkungan pengadilan agama masih terjadi. Dia mengatakan, upaya untuk menekan dan mengantisipasi keberadaan calo sudah dilakukan dengan memasang himbauan dalam bentuk tulisan yang dipampang di lingkungan kantor. Dia menilai keberadaan calo ini merupakan penyakit yang sangat mengganggu terhadap kinerja serta bisa membuat nama baik instansi tercoreng sebab mengganggu dalam proses penegakkan hukum. ’’Hal tersebut ditujukan bukan hanya kepada personal tetapi juga kepada teman - teman Advokat. Pengadilan tetap pada azas sederhana, cepat, dan biaya ringan", imbuhnya.
Agus menegaskan, jika kedapatan ada indikasi aparat peradilan (PA) Banjarnegara melakukan pungli dalam proses penanganan perkara maka pihaknya akan segera menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sepanjang ada laporan yang disertai bukti dan dapat di pertanggungjawabkan maka akan ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.(Ard)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments