Pemdes Munung Diduga Alergi Wartawan

Jawapes Nganjuk - Pemerintah Desa  Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk disinyalir alergi terhadap wartawan. Kehadiran wartawan di Kantor Desa Munung dianggap sebagai pengganggu pekerjaannya. Hal ini bisa di lihat dari cara mereka dalam menerima kedatangan wartawan, sikap dan raut wajahnya menunjukkan ketidak senangannya.

Pada saat wartawan datang Rabu,(28/8) ke kantor desa untuk mencari informasi terkait dengan penggunaan Dana Desa Tahun 2019, sikap perangkat desa dingin seperti tidak melihat adanya tamu datang. Kades yang pada waktu itu sedang menemui warganya di ruang pelayanan tahu-tahu pergi begitu saja, seakan sengaja menghindar. Perangkat Desa waktu ditanya, kemana Pak Kades pergi, mereka pura-pura ikut bingung. "Saya tidak tahu kemana Pak Lurah pergi," ucapnya. Sepertinya perangkat yang pada waktu itu ada di kantor desa sangat pandai berakting.

Pada saat wartawan mencoba bertanya seputar penggunaan Dana Desa yang di peruntukkan pembangunan fisik pada PK Pembangunan, mereka tidak mau menjawab. Hal ini sebenarnya bukan mereka tidak tahu tapi mereka pura-pura tidak tahu, di duga ada ketakutan untuk menjawab. Perangkat Desa tersebut menyarankan," Pak, tanya saja langsung ke Pak Lurah karena pertanggung jawaban masalah anggaran semua Pak Kades, saya ini cuman bawahan," ucapnya sinis. Jawaban seperti ini bukan hanya di ucapkan oleh satu perangkat, bahkan semua perangkat jawabanya sama.

Pemahaman terhadap UUD 1945 pasal 28 dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi mereka sangat minim, sehingga mereka berpikir untuk menutup informasi publik kepada wartawan bahkan kepada masyarakat Desa Munung. Sistem demokrasi yang ada tidak dapat di jalankan oleh jajaran Pemerintah Desa Munung. Dugaan penguasaan anggaran oleh Kepala Desa sehingga Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan Desa hanya pajangan saja karena perangkat desa tidak di fungsikan sesuai tupoksinya masing-masing.

Dari kejadian ini sudah sepantasnya pihak Kecamatan Jatikalen ataupun dinas terkait dapat memberikan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Hary/Eko)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama