Jawapes Nganjuk - Pemaparan APBDes tahun 2019 sudah menjadi salah satu kewajiban bagi setiap desa untuk memasangnya dengan tujuan sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Saat ini Pemdes Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk di duga telah melakukan kebohongan informasi publik terkait APBDes yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam pemaparan APBDes tahun 2019 tercantum hanya pemeliharaan jalan dengan anggaran sebesar Rp 685 juta. Tetapi saat ini Desa Kelutan sedang melaksanakan 2 item kegiatan pembangunan fisik sebagai prioritas utama dan pembangunan tersebut yang tidak ada di dalam uraian pemaparan APBDes tahun ini.
Pembangunan awal yg sedang di laksanakannya ada 2 item yaitu pembangunan pagar Rest Area dan pavingisasi jalan sebagai kelanjutan dari pembangunan tahun 2018. Namun untuk item pembangunan pagar Rest Area tidak sesuai dengan pemaparan yang tercantum di APBDes.
Menurut keterangan perangkat desa pada saat di temui wartawan di kantornya mengatakan bahwa anggaran dua titik pembangunan yang sekarang di laksanakan masuk di dalam anggaran APBDes pemeliharaan jalan yang di maksud. Untuk pembangunan pagar rest. area dianggarkan Rp.84 Juta dan jalan paving dengan volume 2,2 m x 187 m dengan anggaran sekitar Rp 148 juta.
Baleho pemaparan APBDes sebagai wujud transparansi penggunaan DD dan ADD serta berfungsi untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di masyarakat khalayak ramai tetapi tidak sesuai dengan yang telah di musyawarahkan. APBDes seharusnya jelas dan terinci untuk sub pembangunannya, sehingga masyarakat ataupun pihak yang membacanya tidak bertanya - tanya lokasi mana saja serta jumlah anggarannya berapa. Begitu pula dalam melaksanakan pembangunan PK Pembangunan tidak memasang plang pemaparan proyek di lokasi pembangunan.
Sesuai dengan himbauan KEMENDES, pemaparan APBDes yang terpasang di baleho ataupun papan pemaparan awal pembangunan harus terperinci serta bermuatan mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi dan harus terpasang di tempat umum yang mudah terakses oleh masyarakat.(Hary/Eko)
View
Dalam pemaparan APBDes tahun 2019 tercantum hanya pemeliharaan jalan dengan anggaran sebesar Rp 685 juta. Tetapi saat ini Desa Kelutan sedang melaksanakan 2 item kegiatan pembangunan fisik sebagai prioritas utama dan pembangunan tersebut yang tidak ada di dalam uraian pemaparan APBDes tahun ini.
Pembangunan awal yg sedang di laksanakannya ada 2 item yaitu pembangunan pagar Rest Area dan pavingisasi jalan sebagai kelanjutan dari pembangunan tahun 2018. Namun untuk item pembangunan pagar Rest Area tidak sesuai dengan pemaparan yang tercantum di APBDes.
Menurut keterangan perangkat desa pada saat di temui wartawan di kantornya mengatakan bahwa anggaran dua titik pembangunan yang sekarang di laksanakan masuk di dalam anggaran APBDes pemeliharaan jalan yang di maksud. Untuk pembangunan pagar rest. area dianggarkan Rp.84 Juta dan jalan paving dengan volume 2,2 m x 187 m dengan anggaran sekitar Rp 148 juta.
Baleho pemaparan APBDes sebagai wujud transparansi penggunaan DD dan ADD serta berfungsi untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di masyarakat khalayak ramai tetapi tidak sesuai dengan yang telah di musyawarahkan. APBDes seharusnya jelas dan terinci untuk sub pembangunannya, sehingga masyarakat ataupun pihak yang membacanya tidak bertanya - tanya lokasi mana saja serta jumlah anggarannya berapa. Begitu pula dalam melaksanakan pembangunan PK Pembangunan tidak memasang plang pemaparan proyek di lokasi pembangunan.
Sesuai dengan himbauan KEMENDES, pemaparan APBDes yang terpasang di baleho ataupun papan pemaparan awal pembangunan harus terperinci serta bermuatan mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi dan harus terpasang di tempat umum yang mudah terakses oleh masyarakat.(Hary/Eko)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments