Pembunuhan Berencana Diungkap Ditreskrimum Polda Jatim



Jawapes Surabaya - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ribut Setiawan (Korban) yang dilakukan oleh tersangka Syaiful, Jumadi, Romli, Arifin, Sugiyanto, Hariyanto dan Ferri yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, tepatnya di area pertambangan PT. ETIKA, Desa Ambal - Ambil Kec. Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menyampaikan, awalnya tersangka Syaiful meminta tolong ( Bantuan ) kepada Jumadi, Romli, Arifin, Sugianto, Hariyanto dan Ferri untuk menebus motor yamaha Vixion miliknya di penggadaian karena tersangka Syaiful merasa dibohongi oleh Ribut Setiawan  ( Korban ). ( 29/9/2019 ).

Tersangka Jumadi dan kawan - kawan, kemudian berangkat dengan naik mobil kijang warna biru dan motor honda beat putih, di dalam perjalanan tersangka Syaiful menelpon Ribut untuk ketemuan di rumah penggadainnya, setelah menebus motor yamaha Vixionnya, tersangka Syaiful menyuruh Ribut untuk mencari alamat seorang perempuan yang bernama Ayu, katanya Dia - lah yang menggadaikan sepeda motor yamaha Vixion milik Syaiful, jelasnya.

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menerangkan, Ribut bersama dengan tersangka Jumadi serta kawan - kawannya untuk mencari alamat Ayu, Namun Ribut tidak mengetahui alamatnya, setelah itu Ribut mengajak tersangka Jumadi dan kawan - kawannya ke tempat kos seseorang bernama Edi, Namun juga tidak ditemukan keberadaannya, sehingga membuat kelompok tersangka Jumadi dan kawan - kawannya merasa dibohongi oleh Ribut ( Korban ).

" Akhirnya, tersangka Jumadi dan Ferri menyandera Ribut dengan cara menarik dan memasukkan ke dalam mobil, kemudian Ribut dipukuli beramai - ramai oleh tersangka Jumadi, Syaiful dan Ferri di dalam mobil, " kemudian mobil tersebut berangkat kearah Ds. Ambal - Ambil Kec. Kejayan, lewat jalur dari Kel. Plintahan ke arah Ds. Durensewu kemudian ke arah Ds. Jetak dan lanjut ke sukorejo, Purwosari dan Ds. Puntir kemudian ke Ds. Ambal - ambil Kec. Kejayan, lanjutnya.

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan membeberkan, ketika di perjalanan Ribut juga dianiaya oleh tersangka Romli, Jumadi dan Arifin serta Sugiyanto, memukuli Ribut ( Korban ) dengan menggunakan tangan kosong dan kunci besi ban mobil, Ribut kemudian berontak ingin keluar dari dalam mobil dan sempat sampai menendang pintu samping mobil kijang sehingga pintu tersebut terbuka pada saat sampai di daerah Kel. Durensewu, saat itulah mobil tersebut di kejar oleh warga sekitarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun berhasil melarikan diri.

Ketika itu tangan dan leher Ribut diikat oleh tersangka Arifin, Jumadi dan Sugiyanto dengan menggunakan tali tampar, lalu kaki Ribut diikat oleh tersangka Arifin, Jumadi dan Romli, dengan menggunakan jaket warna hitam, kemudian tersangka Hariyanto  menghentikan mobil di lahan PT. ETIKA Desa Ambal - Ambil Kec. Kejayan Kab. Pasuruan, lalu membuka pintu samping dan Ribut sudah dalam keadan lemas tak berdaya dan terjatuh dengan kondisi tangan, leher serta kakinya terikat, sambungnya.

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menambahkan, tersangka Jumadi, Arifin, Romli dan Sugiyanto kemudian turun dan melihat kondisi Ribut yang sudah tidak bergerak hingga membuat Mereka panik, lalu tersangka Hariyanto pergi dengan memakai mobil itu untuk mencari air minum, ketika tersangka Jumadi, Arifin dan Romli serta Sugiyanto menunggu Hariyanto, tiba - tiba ada sorot lampu motor yang membuat para tersangka melarikan diri dan serta meninggalkan Ribut sendirian dalam keadaan tangan dan leher terikat tali tampar dan kaki terikat jaket, kemudian keesokan harinya mayat Ribut ditemukan oleh Warga.

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan, selain menangkap tersangka Jumadi ( 36 ), Sugiyanto (43) dan Hariyanto ( 39 ) ketiganya warga Pasuruan, kami juga mengamankan berbagai barang bukti dan serta melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya ( DPO ).

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Sub. 333 ayat 3 KUHP lebih Sub. Pasal 353 ayat 3  lebih lebih Sub. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana selama - lamanya lima belas tahun penjara.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan