Jawapes Lamongan - Menindaklanjuti tentang temuan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan pada proses lelang Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Lingkungan Sidodadi-Wajik dengan kode lelang No. 2637057 dengan nilai Pagu Rp 582.000.000 yang dibuka / diumumkan pada tanggal 25 Juni 2019 tahap pengumuman pasca kualifikasi lelang.
Pada pemberitaan edisi sebelumnya oleh Jawapes Media, merujuk dari hasil audiensi awak media Jawapes dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan pada kasus ini ialah bahwa ranah hukum pada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh panitia ULP sekretariat daerah kabupaten Lamongan pada proses penyelenggaraan lelang tersebut adalah rana hukum Tata Usaha Negara.
Saat ditemui di ruang kerjanya (akhir Agustus/2019), direktur CV. Vini Vidi Vici Lamongan Triono Teguh Santoso selaku pihak yang berkeberatan dengan hasil putusan lelang tersebut tetap akan menempuh jalur hukum yang berlaku yaitu dengan mempraperadilkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tegasnya.
Mengingat urgensitas dan pembiasaan yang sangat kontra produktif serta persaingan yang sangat tidak sehat pada setiap proses penyelenggaraan tender lelang, maka hal ini akan saya konsultasikan ke PTUN sebagai langkah awal untuk meluruskan dan berharap agar panitia penyelenggara tender lebih berkualitas dan berhati- hati, tekan Triono Teguh Santoso yang juga menjabat sebagai ketua 1 assosiasi Gapeknas DPD Kabupaten Lamongan.
Menjawab sanggahan yang kurang beragumen dari panitia penyelenggara (ULP) dengan hanya memberi jawaban bahwa sanggahan anda tidak benar, bagi saya, jawaban yang demikian dan tidak disertai penjelasan adalah jawaban yang kurang profesional dan menjadi sikap yang kurang bijaksana bagi pejabat pemerintah, terang Triono Teguh Santoso direktur CV. Vini Vidi Vici Lamongan.
Masih Triono Teguh Santoso, bukankah disetiap Dokumen Penawaran ada ketentuan-ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang Dokumen tersebut ?, kalau tidak ada, apa fungsi dari tahapan evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan POKJA pemilihan sebagai Team Evaluasi ?, keluhnya.
Apakah ULP sebagai Team Evaluasi pada proses pemilihan penyedia barang dan jasa tidak memahami mengenai absahan sebuah Akta Perusahaan yang sesuai dengan peraturan dan undang - undang yang berlaku di Negara ini ? Sebagaimana menjadi salah satu bagian dari syarat dokumen penawaran ?, tambahnya.
Apabila perusahaan dengan kondisi akta seperti yang telah dibahas sebelumnya, melaksanakan suatu pekerjaan dan terjadi hal -hal atau kejadian yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut, apakah bisa untuk para komanditer yang namanya tercantum didalam akta tersebut tanpa dilengkapi dengan keterangan yang pasti (tidak dicantumkan tempat / tgl / lahir dan N.I.K ) ditetapkan sebagai penanggung jawab secara hukum yang pasti untuk semua Resiko kegiatan tersebut ?, tekannya.
Yang kemungkinan besar terjadi ketika resiko yang harus dipertanggung jawabkan terlalu berat/besar, masing - masing dari komanditer itu akan berupaya untuk saling lepas tangan, imbuhnya, sebagai keterangan dari Triono Teguh Santoso.(Sub)
View
Pada pemberitaan edisi sebelumnya oleh Jawapes Media, merujuk dari hasil audiensi awak media Jawapes dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan pada kasus ini ialah bahwa ranah hukum pada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh panitia ULP sekretariat daerah kabupaten Lamongan pada proses penyelenggaraan lelang tersebut adalah rana hukum Tata Usaha Negara.
Saat ditemui di ruang kerjanya (akhir Agustus/2019), direktur CV. Vini Vidi Vici Lamongan Triono Teguh Santoso selaku pihak yang berkeberatan dengan hasil putusan lelang tersebut tetap akan menempuh jalur hukum yang berlaku yaitu dengan mempraperadilkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tegasnya.
Mengingat urgensitas dan pembiasaan yang sangat kontra produktif serta persaingan yang sangat tidak sehat pada setiap proses penyelenggaraan tender lelang, maka hal ini akan saya konsultasikan ke PTUN sebagai langkah awal untuk meluruskan dan berharap agar panitia penyelenggara tender lebih berkualitas dan berhati- hati, tekan Triono Teguh Santoso yang juga menjabat sebagai ketua 1 assosiasi Gapeknas DPD Kabupaten Lamongan.
Menjawab sanggahan yang kurang beragumen dari panitia penyelenggara (ULP) dengan hanya memberi jawaban bahwa sanggahan anda tidak benar, bagi saya, jawaban yang demikian dan tidak disertai penjelasan adalah jawaban yang kurang profesional dan menjadi sikap yang kurang bijaksana bagi pejabat pemerintah, terang Triono Teguh Santoso direktur CV. Vini Vidi Vici Lamongan.
Masih Triono Teguh Santoso, bukankah disetiap Dokumen Penawaran ada ketentuan-ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang Dokumen tersebut ?, kalau tidak ada, apa fungsi dari tahapan evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan POKJA pemilihan sebagai Team Evaluasi ?, keluhnya.
Apakah ULP sebagai Team Evaluasi pada proses pemilihan penyedia barang dan jasa tidak memahami mengenai absahan sebuah Akta Perusahaan yang sesuai dengan peraturan dan undang - undang yang berlaku di Negara ini ? Sebagaimana menjadi salah satu bagian dari syarat dokumen penawaran ?, tambahnya.
Apabila perusahaan dengan kondisi akta seperti yang telah dibahas sebelumnya, melaksanakan suatu pekerjaan dan terjadi hal -hal atau kejadian yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut, apakah bisa untuk para komanditer yang namanya tercantum didalam akta tersebut tanpa dilengkapi dengan keterangan yang pasti (tidak dicantumkan tempat / tgl / lahir dan N.I.K ) ditetapkan sebagai penanggung jawab secara hukum yang pasti untuk semua Resiko kegiatan tersebut ?, tekannya.
Yang kemungkinan besar terjadi ketika resiko yang harus dipertanggung jawabkan terlalu berat/besar, masing - masing dari komanditer itu akan berupaya untuk saling lepas tangan, imbuhnya, sebagai keterangan dari Triono Teguh Santoso.(Sub)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments