Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Pegawai MA

Jawapes Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan dengan berkedok sebagai pegawai, Badan Ivestigasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari korbannya.

Pelaku penipuan Agus Paidi (61) warga jalan Dupak Bangunrejo Surabaya ini, akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan aksi penipuan selama setahun, ungkap Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (5/8/2019).

Awalnya pelaku Agus mengaku kenal kepada korban dari pamannya bahwa Ia bisa memasukkan seseorang ke salah satu lembaga pendidikan di Kepolisian, setelah mendengar bahwa anak dari temannya ini ingin menjadi Polisi, lanjutnya.

Dari sinilah, akhirnya pelaku Agus muncul ide untuk melakukan penipuan terhadap korbannya dengan berpura - pura mengaku sebagai pegawai di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang bertugas di Badan Investigasi perwakilan Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Bali, lanjutnya.

Selain itu pula, pelaku Agus juga melengkapinya dengan memakai pakaian dan PIN (Personal Identification Number) Mahkamah Agung dan serta membawa dokumen yang dibuatnya sendiri untuk menyakinkan korban, jelasnya.

Iptu Bima Sakti menegaskan, korban akhirnya percaya, kemudian menyerahkan uang secara bertahap sesuai permintaan dari pelaku Agus, hingga totalnya sampai Rp 600 juta.

Pelaku Agus beralasan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya pengurusan rekomendasi di Mahkamah Agung, Pengadilan dan  Kepolisian, sebenarnya biaya - biaya tersebut tidak ada, itu hanya tipu daya dari pelaku Agus, terangnya.

Pengakuan dari pelaku Agus bahwa uang hasil penipuannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan biaya kehidupan sehari - hari. Disamping itu juga Ia mengaku belajar dari Google dan Youtube, sambungnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati - hati terhadap penipuan seperti ini, jangan percaya dengan calo - calo yang bisa memasukkan ke Kepolisian, apabila ada masyarakat yang merasa ditipu atau dirugikan oleh pelaku yang diamankan ini dengan modus yang berbeda, maka dapat segera melaporkan ke Polrestabes Surabaya," pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan