Jawapes Surabaya - Direktorat Narkoba Polda Jatim bersama dengan Satresnarkoba Polres Sampang Madura, berhasil mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 1.084,25 gram, hal ini terkait dengan rangkaian pengungkapan jaringan narkoba di Sokobanah Sampang Madura, yang telah dilakukan konferensi pers oleh Kapolda Jatim di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tempo hari yang lalu.
Sabu sebanyak 1.084,25 gram ini, ditemukan di dalam sebuah truck expedisi yang menuju ke Sokobanah Sampang Madura, disimpan dan dimasukkan ke dalam tiga belas buah plastik bening dengan dikemas di dalam enam buah silicone rubber merk hardex warna putih dan tujuh buah acrylic sealant merk filtex warna putih, tutur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K, Kabidhumas Polda Jatim dan didampingi Wadirresnarkoba Polda Jatim dan Kapolres Sampang Madura, Senin (5/8/2019).
Setelah Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, " ternyata penerima paket dari expedisi tersebut dan alamat yang dituju tidak jelas (Fiktif), serta nomer telpon yang tertera di resi tujuan dari expedisi ini juga tidak aktif," lanjutnya.
Kombes Pol. Frans Barung Mangera, menerangkan, dari rangkaian penyelidikan hingga sampai 2 Agustus 2019, ada tiga orang anggota Polri yang terlibat diantaranya, berinisial S berpangkat Aipda, ES dan WA berpangkat Brigadir Polisi, sedangkan ketiga anggota Polri tersebut bertugas di Sampang Madura.
Ketiga anggota Polri tersebut sudah ditahan dan sementara ini dalam penanganan oleh Propam Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya, ternyata positif memakai narkoba. Mereka juga kenal serta mengetahui nomer telpon pelaku yang di tangkap oleh Polres Tanjung Perak, ketiganya mengakui pernah diberi uang sebesar sekitar Rp 200 hingga sampai 300 ribu dan serta bisa mengkonsumsi sabu - sabu, bebernya.
Expedisi CV. Mitra Anugrah Abadi yang berada di wilayah Nganjuk Jawa Timur sebagai pengirim barang - barang paketan ke Sokobanah Sampang Madura, sementara ini masih dijadikan saksi, pungkasnya.
( Dedy )
View
Sabu sebanyak 1.084,25 gram ini, ditemukan di dalam sebuah truck expedisi yang menuju ke Sokobanah Sampang Madura, disimpan dan dimasukkan ke dalam tiga belas buah plastik bening dengan dikemas di dalam enam buah silicone rubber merk hardex warna putih dan tujuh buah acrylic sealant merk filtex warna putih, tutur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K, Kabidhumas Polda Jatim dan didampingi Wadirresnarkoba Polda Jatim dan Kapolres Sampang Madura, Senin (5/8/2019).
Setelah Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, " ternyata penerima paket dari expedisi tersebut dan alamat yang dituju tidak jelas (Fiktif), serta nomer telpon yang tertera di resi tujuan dari expedisi ini juga tidak aktif," lanjutnya.
Penangkapan dan pengungkapan narkoba golongan I ini, merupakan rangkaian dari jaringan sindikat narkoba yang sama, yakni jaringan dari Myanmar, Malaysia dan Sokobanah Sampang, Madura, jelasnya.
Kombes Pol. Frans Barung Mangera, menerangkan, dari rangkaian penyelidikan hingga sampai 2 Agustus 2019, ada tiga orang anggota Polri yang terlibat diantaranya, berinisial S berpangkat Aipda, ES dan WA berpangkat Brigadir Polisi, sedangkan ketiga anggota Polri tersebut bertugas di Sampang Madura.
Ketiga anggota Polri tersebut sudah ditahan dan sementara ini dalam penanganan oleh Propam Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya, ternyata positif memakai narkoba. Mereka juga kenal serta mengetahui nomer telpon pelaku yang di tangkap oleh Polres Tanjung Perak, ketiganya mengakui pernah diberi uang sebesar sekitar Rp 200 hingga sampai 300 ribu dan serta bisa mengkonsumsi sabu - sabu, bebernya.
Expedisi CV. Mitra Anugrah Abadi yang berada di wilayah Nganjuk Jawa Timur sebagai pengirim barang - barang paketan ke Sokobanah Sampang Madura, sementara ini masih dijadikan saksi, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar