Jawapes Surabaya - Subdit IV / Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim bersama dengan Dinas Pertambangan Mineral dan Batubara (ESDM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) JawaTimur, berhasil mengungkap penambangan ilegal dan perdagangan tanpa izin ( Ilegal ), terkait dengan merkuri.
Selain mengamankan bermacam - macam barang bukti berupa, merkuri ataupun air raksa yang sudah dimasukan di dalam beberapa jurigen, serbuk besi, tabung besi dan sianida serta barang bukti lainnya, Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Rofik ini, berhasil juga mengamankan tersangka AW ( 41 ), AB ( 49 ), AH (35), AS ( 50 ) dan MR ( 35 ), mereka sebagai penjual dan pembeli serta pengelola merkuri secara ilegal, ungkap Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, S.H, S.I.K, M.H, Dirreskrimsus Polda Jatim, (13/8/2019).
Terbongkarnya penambangan ilegal dan perdangangan tanpa izin terkait merkuri ataupun air raksa ini, ketika Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan cyber patroli, kemudian mendapatkan informasi bawa ada produk merkuri dalam bentuk kemasan bermerk gold ini dipasarkan melalui Media Sosial ( Medsos ), lanjutnya.
Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut melalui proses cressing dan under cover buy, kemudian petugas melakukan pertemuan dan proses transaksi kepada penjual merkuri tersebut di wilayah Sidoarjo.
Di dalam rumah yang berada di wilayah Sidoarjo ini, Kami mendapati kegiatan pengemasan merkuri ataupun air raksa, yang mana bukan sebagai pemegang IUP, IUPK dan tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana di dalam Pasal 161 Undang - Undang nomer 4 tahun 2009, akhirnya petugas mengamankan tersangka AW sebagai penjual merkuri dan serta mengamankan barang - barang kemasan merkuri sebanyak kurang lebih 200 Kg yang dimana per - kemasan berisi 1 Kg, sambungnya.
Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Kami berhasil menangkap tersangka AB warga asal Sulawesi Tenggara dan sebagai pengelola atau produsen merkuri di sebuah hotel di Kota Surabaya. Tersangka AB juga bekerjasama dengan salah satu oknum masyarakat yang berada di Sidoarjo, tambahnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lokasi di wilayah Sidoarjo, ditempat tersebut selain menemukan kemasan merkuri, petugas juga menemukan alat - alat pengolahan dan pemurnian untuk pembuatan merkuri dengan menggunakan batu cinnabar, sedangkan hasil pemeriksaan bahwa batu cinnabar ini didapatkan dari Provinsi Maluku, tepatnya di pulau Buru atau sebelah gunung botak, bebernya.
Setiap pembuatan merkuri ini dengan kapasitas satu ton batu cinnabar, kemudian dicampur biji besi serta sianida, setelah itu dimasukan ke dalam tabung - tabung pengolahan dan bisa menghasilkan 500 Kg merkuri, sedangkan setiap tabung tersebut bisa menghasilkan 10 Kg merkuri yang dilakukan tersangka AH di sebuah home industri atas perintah tersangka AB, lanjutnya.
Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, akhirnya menangkap tersangka AS dan MR, keduanya sebagai pembeli merkuri yang berasal dari dari Kalimantan Selatan, Kini kelima tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dijerat dengan Undang - Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp 10 M, begitu juga terkait dengan Perdagangan tanpa izin, ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp 10 M, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments