Tegakkan UU Advokat Untuk Menindak Advokat Berkelakuan Anarkis Saat Persidangan

Jawapes Jakarta - Adanya tindakan pemukulan Advokat Desrizal terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan tindakan pelanggaran kode etik Advokat. Seharusnya Advokat menghormati badan peradilan ketika menjalankan profesinya. Komisi Pengawas Advokat Peradi harus bertindak dengan memanggil Advokat Desrizal. Namun persoalan yang akan dihadapi Peradi baik itu Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan akan diabaikan oleh Advokat yang melanggar kode etik, karena saat ini dengan adanya Surat Ketua MA No 73 yang memberi peluang kepada Organisasi Advokat baru untuk mengangkat Advokat, maka persoalan yang akan dihadapi Organisasi Advokat yang akan mengadili anggotanya besar kemungkinan Advokat tersebut menyatakan telah berpindah menjadi anggota Organisasi Advokat lain.

H. Sutrisno, SH, M.Hum selaku Ketua Umum DPP Ikadin mengatakan, salah satu dampak dari adanya SK MA No 73 yang sebenarnya bertentangan dengan UU No 18/2003 tentang Advokat. Kejadian ini perlu menjadi perhatian semua pihak agar setiap lembaga memahami kewenangan dari masing-masing lembaga seperti halnya Peradi yang dibentuk sebagai amanat UU Advokat yang salah satu kewenangannya menegakkan disiplin bagi anggotanya sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan dalam menegakkan hukum.

"Komisi Pengawas Advokat harus dapat menggali, mengapa Advokat Desrizal sampai melakukan tindakan  pemukulan terhadap hakim yang sedang membacakan putusan perkara yang ditangani, sehingga dengan demikian dalam jejadian tersebut akan diketahui permasalahan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan," tandasnya.(Tim/red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan